KONAWE, rubriksatu.com — Persoalan distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut, Kamis (20/8/2026).
RDP digelar menyusul panjangnya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta meningkatnya harga BBM di tingkat pengecer yang dikeluhkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Fakhruddin, Jemi S. Imran, Christian Tandabioh, serta anggota lainnya.
Pertemuan turut melibatkan perwakilan Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU di Kabupaten Konawe, Pemerintah Kabupaten Konawe, Polres Konawe, serta sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil (NGO).
Dalam RDP tersebut, DPRD Konawe menyoroti sejumlah persoalan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Di antaranya antrean panjang di SPBU, aktivitas masyarakat yang mengantre menggunakan sepeda motor jenis Thunder, hingga kebutuhan BBM bagi warga yang tinggal di wilayah pelosok.
Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan dengan pelarangan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Menurutnya, diperlukan sistem pengaturan yang adil agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar.
“Pengantri motor Thunder jangan dilarang, tetapi dilakukan pembatasan. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM subsidi,” kata I Made Asmaya dalam RDP.
Ia mengatakan, sebagian masyarakat yang menggunakan sepeda motor Thunder tersebut dinilai turut membantu membawa BBM ke warga yang berada di wilayah pelosok dan sulit menjangkau SPBU.
Karena itu, menurutnya, pelarangan secara menyeluruh justru berpotensi menyulitkan masyarakat yang bergantung pada pasokan BBM dari para pengantri tersebut.
Sebagai solusi, I Made Asmaya mendorong adanya pembatasan jumlah pengisian bagi pengantri menggunakan sepeda motor, bukan pelarangan total.
“Jangan dilarang, tapi dibatasi. Misalnya satu sampai dua kali dalam sehari,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk mengurangi kepadatan antrean di SPBU sekaligus mencegah pembelian BBM secara berlebihan.
Kebijakan itu, kata dia, harus dibuat secara terukur dan mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Yang penting jangan sampai karena ingin menertibkan antrean, masyarakat justru kehilangan akses terhadap BBM subsidi,” tegasnya.
Selain persoalan pengantri sepeda motor Thunder, DPRD Konawe juga menyoroti kebutuhan BBM jenis solar bersubsidi bagi petani.
I Made Asmaya meminta agar petani yang membutuhkan solar untuk mengoperasikan alat dan mesin pertanian tidak dipersulit ketika melakukan pembelian.
Menurutnya, petani merupakan salah satu kelompok masyarakat yang membutuhkan kepastian pasokan BBM, terutama untuk menunjang aktivitas pertanian.
“Yang penting jangan jerigen besar. Kalau jerigen kecil tetap kita berikan pelayanan, apalagi kalau petani,” katanya.
Ia menekankan bahwa persoalan distribusi BBM subsidi seharusnya diselesaikan melalui sistem pengaturan yang jelas, bukan dengan pelarangan yang berpotensi memutus akses masyarakat.
Pihak SPBU juga diminta dapat membedakan kebutuhan masyarakat berdasarkan peruntukannya dengan tetap mengacu pada ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut I Made Asmaya, apabila petani kesulitan memperoleh solar untuk kebutuhan operasional alat pertanian, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap biaya produksi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, DPRD Konawe mendorong adanya penataan distribusi BBM bersubsidi yang lebih transparan, terukur dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah, termasuk warga yang berada di pelosok.
RDP tersebut diharapkan menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan antrean dan ketersediaan BBM di Konawe, sehingga distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan tertib sekaligus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.
Editor Redaksi






