KONAWE, rubriksatu.com — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar mendapat pendekatan berbeda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (10/8/2026), Kejari Konawe untuk pertama kalinya melibatkan pelajar SMA Negeri 1 Unaaha, khususnya pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Ketua OSIS kelas XII.
Kepala SMA Negeri 1 Unaaha, Risman, S.Pd., M.M., bersama pengurus OSIS dan Ketua OSIS hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Kehadiran para pelajar tidak sekadar sebagai undangan. Mereka diharapkan menjadi bagian dari edukasi antinarkoba dengan menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti hasil perkara pidana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Polres Konawe, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, serta para pejabat utama Kejari Konawe.
Risman mengapresiasi langkah Kejari Konawe yang memberikan ruang kepada pelajar untuk melihat secara langsung proses hukum terhadap barang bukti perkara narkotika.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi penting bagi siswa mengenai bahaya narkoba dan dampaknya terhadap generasi muda.
“Pertama kami ucapkan terima kasih karena diundang sebagai tamu. Ini juga merupakan sosialisasi yang sangat penting bagi kami, bagaimana siswa kami diedukasi mengenai bahaya narkoba yang sangat berpengaruh terhadap psikologis anak,” ujar Risman.
Risman mengatakan para siswa yang mengikuti kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengalaman pribadi.
Pengurus OSIS dan Ketua OSIS yang hadir diminta menyampaikan kembali pengetahuan yang mereka peroleh kepada teman-temannya di lingkungan sekolah.
“Mereka akan memberikan sosialisasi kepada teman-temannya. Mereka sudah melihat secara langsung apa saja yang dapat terdampak akibat narkoba. Jadi, melibatkan siswa ini merupakan bagian dari upaya menjadikan mereka sebagai perpanjangan tangan untuk mengedukasi siswa lainnya,” katanya.
Menurut Risman, pendekatan tersebut penting karena siswa dapat menyampaikan pesan antinarkoba dengan bahasa yang lebih dekat kepada teman sebaya.
Dikesempatan tersebut ia berharap pelibatan pelajar dalam kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh Kejari Konawe.
“Alhamdulillah, ini baru perdana. Semoga ke depannya kami bisa dilibatkan lagi. Seyogyanya Kejaksaan juga bisa hadir langsung di sekolah kami untuk memberikan edukasi, karena kehadiran pihak Kejaksaan sangat berarti bagi kami,” ungkapnya.
Risman menambahkan, edukasi hukum dan pencegahan narkoba penting diperkuat di lingkungan sekolah.
Menurutnya, pelajar tingkat SMA masih berada pada usia yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif, sehingga pembekalan sejak dini diperlukan.
“Dengan kegiatan seperti ini, semoga siswa mengetahui hal-hal seperti ini agar terhindar dari kegiatan negatif, terutama narkoba dan kekerasan seksual. Kebanyakan korbannya masih di bawah umur, sehingga pada tingkat SMA sangat rentan terhadap hal-hal tersebut,” jelasnya.
Risman menyebut SMA Negeri 1 Unaaha juga telah melakukan sejumlah langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.
Pada 2025, sekolah tersebut beberapa kali melaksanakan tes urine dengan melibatkan Puskesmas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe.
“Kami sudah sering melakukan tes urine narkoba. Pada 2025, Puskesmas dan BNNK Konawe juga sering datang ke sekolah. Kami juga sudah membentuk tim di sekolah. Alhamdulillah, hasilnya tidak ada yang positif, semuanya negatif,” pungkas Risman.
Pelibatan SMA Negeri 1 Unaaha dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara kejaksaan dan sekolah dalam membangun kesadaran hukum serta pencegahan narkoba di kalangan pelajar.
Editor Redaksi






