KENDARI, rubriksatu.com — PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya sejak Senin, 10 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan mengaku belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, yang menjadi dasar bagi keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan.
Kebijakan itu disampaikan manajemen melalui surat bernomor 363/Int/SPb/HRD/WIN/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Kegiatan Operasional.
Dalam surat tersebut, manajemen menyebut kondisi perusahaan semakin berat setelah berbulan-bulan menunggu persetujuan RKAB 2026.
PHK disebut sebagai keputusan sulit setelah perusahaan berupaya mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja.
“Per tanggal 10 Agustus 2026 kami umumkan akan dilakukan PHK karyawan PT WIN. Kami mohon maaf atas keputusan yang kami ambil ini, memang ini putusan yang berat yang kami ambil dikarenakan kondisi perusahaan saat ini sangat berat,” demikian isi surat manajemen.
Sebelum melakukan PHK, PT WIN mengaku telah menempatkan karyawan dalam status standby sejak April 2026 sambil menunggu persetujuan RKAB.
Selama periode tersebut, perusahaan menyatakan tetap membayarkan gaji karyawan meskipun kegiatan operasional belum berjalan normal.
Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya perusahaan mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian operasional.
“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan. Namun sampai Agustus persetujuan RKAB belum diterbitkan,” ujar Nuriman, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memberikan tekanan terhadap keuangan perusahaan. Di satu sisi, kegiatan usaha tidak berjalan normal, sementara perusahaan tetap harus menanggung biaya pengupahan dan kewajiban lainnya.
“Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk terus mempertahankan kondisi standby dalam waktu yang tidak dapat ditentukan,” katanya.
Setelah melakukan evaluasi, manajemen akhirnya memutuskan menghentikan kegiatan operasional secara penuh dan melakukan penyesuaian tenaga kerja melalui PHK.
Dampak penghentian operasional PT WIN diperkirakan tidak hanya dirasakan oleh karyawan perusahaan.
Manajemen memperkirakan lebih dari 1.000 tenaga kerja terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Mereka mencakup karyawan PT WIN hingga pekerja dan mitra yang berada dalam rantai pendukung kegiatan usaha.
Di antaranya mitra logistik, perusahaan bongkar muat (PBM), tenaga jasa, serta pekerja dan mitra pendukung operasional lainnya.
Kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Meski melakukan PHK, manajemen PT WIN menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut bersifat sementara.
Perusahaan menyatakan masih membuka kemungkinan kembali menjalankan kegiatan usaha apabila persetujuan RKAB 2026 telah diperoleh dan seluruh persyaratan operasional terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika kegiatan kembali berjalan, kebutuhan tenaga kerja akan disesuaikan dengan kondisi operasional, kompetensi pekerja, dan ketentuan yang berlaku.
Nuriman mengatakan pihaknya memahami keputusan tersebut berdampak terhadap karyawan maupun mitra usaha.
“Kami memahami bahwa kondisi ini tidak mudah bagi karyawan maupun mitra kerja. Namun perusahaan juga harus mengambil keputusan yang realistis agar keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga,” ujarnya.
Ia berharap persetujuan RKAB segera diterbitkan sehingga PT WIN dapat kembali menjalankan kegiatan operasional sekaligus membuka kembali kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Harapan kami, ketika persetujuan RKAB telah diterbitkan dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan, PT WIN dapat kembali memberikan kesempatan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” tutup Nuriman.
Penghentian operasional PT WIN menjadi babak baru bagi aktivitas perusahaan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Bareskrim Polri sempat menghentikan sementara aktivitas di lahan PT WIN di Torobulu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kekhawatiran terhadap dampak sosial dan keselamatan warga.
Kini, dengan terhentinya kegiatan operasional dan dimulainya proses PHK, keberlangsungan aktivitas PT WIN bergantung pada perkembangan persetujuan RKAB 2026 serta terpenuhinya seluruh persyaratan operasional.
Manajemen berharap kondisi tersebut hanya bersifat sementara dan perusahaan dapat kembali beraktivitas setelah persyaratan operasional terpenuhi.
Editor Redaksi






