KENDARI, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp588,1 juta. Seorang perempuan berinisial FA diamankan polisi di wilayah Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada 29 Juli 2026 oleh personel Satreskrim Polresta Kendari.
FA, perempuan asal Ambon yang bekerja sebagai wiraswasta, diamankan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
Kasus tersebut bermula pada Januari 2026, ketika FA diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan proyek pembangunan pengaman pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka, serta proyek di kawasan Anawoi Kampung Bajo yang disebut bersumber dari anggaran Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2026.
Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian beberapa kali bertemu dengan FA dan seorang perempuan bernama Dewi Suhenda.
Dalam sejumlah pertemuan, korban disebut diyakinkan bahwa proyek tersebut dapat diperoleh dan diurus. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening yang diarahkan oleh terduga pelaku.
Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp588.100.000.
Namun, proyek yang dijanjikan tersebut pada akhirnya justru dimenangkan kontraktor lain. Persoalan kemudian semakin pelik karena uang yang telah diserahkan korban tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari.
Gunakan Identitas Diduga Palsu
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta lain yang menjadi perhatian. Terduga pelaku disebut menggunakan identitas Jihan Dwiyanti A dalam berhubungan dengan korban.
Berdasarkan keterangan penyidik, identitas tersebut diduga palsu. Polisi menyebut nama Jihan Dwiyanti A digunakan FA sejak berkenalan dengan korban saat menawarkan proyek di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penyidik menduga penggunaan identitas berbeda tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh sejumlah uang dari korban dengan dalih royalti atau fee proyek.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah KTP yang diduga palsu, satu unit telepon seluler Samsung warna biru, serta satu unit telepon seluler Nokia warna hitam.
TERDUGA PELAKU TERLACAK DI JAKARTA
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui berada di Jakarta.
Kanit I Pidum Ipda Zahra Maulidya Abri, S.Tr.I.K., bersama personel Unit I Subnit II Pidum Satreskrim Polresta Kendari kemudian bergerak dan mengamankan FA di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam proses penyidikan, polisi menyebut FA atau Jihan Dwiyanti A telah menerima surat panggilan pertama dan kemudian mengonfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya masih berada di Jakarta.
Penyidik menduga sejak awal terdapat niat melakukan penipuan dengan menggunakan biodata atau nama yang tidak sesuai identitas sebenarnya untuk memperoleh keuntungan dari korban.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan penipuan tersebut, termasuk aliran dana yang telah diserahkan korban serta pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara.
Hingga kini, FA masih berstatus sebagai terduga pelaku dan seluruh dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Editor Redaksi






