KONSEL, rubriksatu.com – Seorang perempuan lanjut usia berinisial NU di Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, melaporkan suaminya sendiri ke pihak kepolisian setelah memergoki dugaan tindakan pencabulan terhadap cucu mereka.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman keluarga mereka pada Mei 2026. Terlapor berinisial GA (62), yang merupakan kakek korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus itu terungkap setelah NU memergoki langsung dugaan perbuatan yang dilakukan suaminya terhadap cucu mereka.
“Korban diketahui oleh neneknya. Saat itu nenek korban kaget melihat kondisi cucunya,” ujar Welliwanto.
Merasa keselamatan cucunya terancam, NU segera membawa korban keluar dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan mengamankan GA di kediamannya pada Senin (1/6/2026).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan penyidik, GA telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses hukum.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari,” tutup Welliwanto.
Editor Redaksi






