Desak Penahanan Terlapor Kasus Dugaan Aborsi, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam dan Wassidik

KENDARI, rubriksatu.com Kuasa hukum pelapor kasus dugaan aborsi di Kota Kendari, MAWAN, S.H, membantah sejumlah pernyataan pihak terlapor yang dinilai menyesatkan opini publik terkait proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Kendari.

MAWAN menegaskan bahwa penetapan terduga terlapor sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan kewenangan penuh penyidik, berdasarkan pertimbangan hukum dan ketidakkooperatifan terlapor dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Soal penetapan DPO itu hak penyidik. Artinya penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif. Itu sudah melalui prosedur hukum,” tegas MAWAN.

Menanggapi klaim bahwa dugaan aborsi tidak tertangkap tangan karena laporan dibuat setelah kejadian, MAWAN menyebut argumentasi tersebut tidak relevan.

“Di mana-mana, kasus dugaan aborsi hampir tidak pernah tertangkap tangan. Itu bukan alasan untuk menghentikan proses hukum,” ujarnya.

Ia juga membantah pernyataan bahwa tidak perlu mencari pelaku lain karena pelapor adalah pihak yang hamil sekaligus melakukan aborsi.

“Secara logika sehat, klien kami tidak mungkin melakukan tindakan itu sendirian jika tidak ada pihak lain yang terlibat atau memfasilitasi. Dalam kasus seperti ini hampir selalu ada pihak pendukung,” jelasnya.

Foto pasangan kekasih yang berakhir dengan aborsi

Terkait klaim bahwa tidak ada korban dalam perkara ini karena pelapor adalah orang dewasa, MAWAN mempertanyakan logika tersebut.

“Kalau tidak ada korban, lalu siapa korban? Tidak mungkin seorang laki-laki menjadi korban aborsi. Pernyataan itu sangat tidak masuk akal,” katanya.

MAWAN menegaskan bahwa pembuktian keterlibatan terduga terlapor merupakan tugas penyidik. Namun, sebagai kuasa hukum pelapor, ia mendesak penjemputan paksa dan penahanan terhadap terlapor yang telah berstatus DPO.

“Laporan ini sudah berjalan sejak 17 Desember 2025. Jika terduga terlapor tidak segera ditahan, kami akan menempuh pengaduan resmi ke Propam dan Wassidik Polda Sultra,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan MAWAN kepada wartawan di Kabupaten Buton Utara, Minggu (11/1/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *