PT Raihan Catur Putra Klaim Taat PPKH di Tengah Konflik Lahan dan Aksi Pembakaran Kantor

MOROWALI, rubriksatu.com — Kasus pembakaran kantor perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP) oleh sekelompok warga di sekitar wilayah operasional perusahaan menjadi perhatian serius.

Peristiwa tersebut terjadi di tengah klaim perusahaan bahwa seluruh aktivitasnya telah memenuhi ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah dari pemerintah.

General Manager Non Technical PT RCP, Wahyu Prasetiyo, menjelaskan bahwa konflik dipicu oleh klaim sebagian warga yang merasa hak atas lahan belum terpenuhi.

Kegiatan “Timber Crusing” PT RCP untuk menghitung jumlah pohon, kondisi pohon, diameternya sebagai dasar untuk membayar PNBP ke Negara

Namun, menurutnya, lahan yang diklaim berada di dalam kawasan hutan negara, sehingga pematokan yang dilakukan masyarakat tidak memiliki dasar hukum sesuai ketentuan kehutanan dan pertambangan.

“Status hukum kawasan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Sebagai upaya menjaga stabilitas sosial, perusahaan menyebut telah memberikan tali asih kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah konflik berkepanjangan. Namun demikian, perusahaan menyayangkan aksi pembakaran kantor yang dinilai telah mengarah pada tindakan anarkis dan gangguan keamanan kawasan.

Dari sisi regulasi, PT RCP menegaskan telah memperoleh PPKH secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kegiatan Rehabilitasi Daerah aliran sungai (Rehab DAS) sebagai bentuk kewajiban pemegang PPKH PT RCP

Sebagai pemegang izin, perusahaan menyatakan telah melaksanakan seluruh kewajiban finansial kepada negara, termasuk pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) melalui mekanisme resmi.

“Bukti pembayaran dan pelaporan tersedia dan tercatat secara administratif,” ujarnya.

Selain kewajiban finansial, perusahaan juga mengklaim menjalankan kewajiban teknis dan ekologis sesuai dokumen PPKH. Patroli rutin dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan. Perusahaan juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai bagian dari kewajiban pemulihan ekosistem.

“Pelaksanaan rehabilitasi DAS dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan,” kata Wahyu.

Photo Garis Hijau Batas Peta kawasan PT RCP hutan yang mendapat ijin PPKH Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Di tengah pelaksanaan kewajiban tersebut, perusahaan juga mengaku masih menghadapi tantangan berupa aktivitas pembalakan liar oleh oknum masyarakat sekitar kawasan.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta berdampak pada kerusakan ekosistem dan potensi kerugian negara.

Perusahaan menyebut telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan, serta meningkatkan pengamanan kawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus pembakaran kantor perusahaan maupun dugaan pembalakan liar di kawasan tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *