KENDARI, rubriksatu.com – Praktik gelap di lingkaran pemerintahan desa kembali mencuat. Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Alias Manan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan surat keterangan tanah (SKT) oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersebut diumumkan Rabu, 12 November 2025, setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan sang kades dalam transaksi suap dengan perusahaan tambang PT Cinta Jaya.
Di wilayah Konawe Utara—yang dikenal sarat kepentingan tambang—kasus ini kembali menegaskan betapa rentannya pejabat desa terjerat praktik korupsi yang memfasilitasi kepentingan perusahaan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengatakan Alias Manan diduga menerima suap Rp10 juta sebagai pelicin pengurusan SKT. Ironisnya, uang sudah diterima, tetapi komitmen tak dijalankan.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah tahap satu di kejaksaan,” kata Niko.
Kasus ini mencuat setelah PT Cinta Jaya merasa dikelabui. Komitmen yang dijanjikan tidak terealisasi, membuat perusahaan memilih melaporkan sang kades.
Fakta ini menunjukkan bagaimana transaksi ilegal antara pejabat desa dan perusahaan tambang bisa berjalan, tetapi dengan cepat saling menyeret ketika kepentingan satu pihak tidak terpenuhi.
Lebih jauh, keputusan kepolisian untuk tidak menahan Alias Manan juga menuai sorotan publik. Dalih bahwa tersangka “kooperatif” justru dianggap melemahkan pesan penegakan hukum bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan.
“Yang bersangkutan wajib lapor. Sejak awal proses ia kooperatif,” kata Niko.
Di sisi lain, polisi memastikan pihak perusahaan tidak akan dijerat dalam kasus ini. Penyidik menilai pemberi suap berada dalam situasi “terpaksa”, sehingga tidak memenuhi unsur pidana penyuapan.
“Jika pemberi suap sadar dan tanpa tekanan, bisa diproses. Dalam kasus ini pemberi berada dalam kondisi terancam,” jelas Niko.
Namun, argumen ini memantik kritik:
Bagaimana mungkin perusahaan tambang bisa dikategorikan “terpaksa” ketika justru mereka inisiator kepentingan?
Keputusan membebaskan perusahaan sementara kades menjadi satu-satunya tersangka menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan penegakan hukum dalam kasus yang menyeret aktor korporasi.
Kasus ini kembali membuka tabir karut-marut tata kelola pertanahan di kawasan industri tambang, di mana pejabat desa kerap berada dalam posisi rawan tergoda untuk memfasilitasi kepentingan perusahaan lewat jalur tidak sah.
Editor Redaksi







