KENDARI, rubriksatu.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi akhirnya ditangkap setelah sekian lama menjadi momok di jalanan. Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus kedua bandit muda yang dikenal licin dan kerap berpindah lokasi beraksi.
Kedua pelaku diketahui berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22). Ironisnya, keduanya merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Namun, kebebasan itu hanya menjadi jeda singkat sebelum mereka kembali ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait meningkatnya kasus curanmor di wilayah Kota Kendari.
“Kami tindaklanjuti laporan warga yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di beberapa lokasi, identitas para pelaku berhasil kami ketahui,” ungkap AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA di kawasan BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Selasa (11/11) pukul 22.00 WITA. Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita dua unit motor hasil curian—Yamaha WR dan Yamaha Fino—serta satu bilah sangkur dan kunci letter L yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Hasil interogasi terhadap DA membuka tabir panjang aksi keduanya. Ia mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor bersama rekannya FA alias Patte. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap FA di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sekitar pukul 22.40 WITA malam yang sama.
Dalam pemeriksaan, FA mengaku menjual sebagian motor curian ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga murah antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti lainnya serta jaringan penadah di Morowali,” tambah AKP Gayuh.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku tercatat telah beraksi di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kota Kendari dan Kabupaten Morowali. Polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencurian lintas provinsi tersebut.
Editor Redaksi







