KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan praktik “lobi damai” mencoreng proses penegakan hukum dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum Dokter Kepolisian (Dokpol) RS Bhayangkara Kendari, Kompol HS.
Setelah dilaporkan oleh korban berinisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, muncul dugaan kuat adanya upaya membungkam korban dan keluarganya melalui janji uang dan pendekatan kekeluargaan.
Korban H mengungkapkan kepada wartawan bahwa beberapa hari setelah laporan resminya teregister pada Rabu (8/10/2025), keluarganya di Desa Lamotau, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, didatangi seseorang yang mengaku sebagai utusan Kompol HS.
“Keluargaku didatangi, saudaraku didatangi di rumah BTN-nya, sama teman-temanku juga,” ungkap H, Selasa (14/10/2025).
Menurut korban, orang yang datang itu menawarkan penyelesaian damai dengan iming-iming uang agar perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Dijanjikan juga uang sama saudaraku,” tambahnya.
Keterangan serupa disampaikan adik korban, HSA (29). Ia mengaku didatangi langsung oleh pria yang menyebut dirinya teman Kompol HS di rumahnya di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
“Dia bilang datang mewakili dokter. Minta saya hubungi saudara saya (korban H) supaya kasusnya dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar HSA melalui sambungan telepon.
HSA bahkan mengaku dijanjikan imbalan uang bila kesepakatan damai bisa terwujud.
“Katanya nanti dikasih uang kalau sudah selesai,” ujarnya.
Namun, HSA menegaskan dirinya menolak ajakan tersebut.
“Saya bilang tidak mau tahu urusan itu. Tidak bisa saya bantu,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menegaskan pihaknya tidak akan gentar dan tidak akan tunduk pada segala bentuk lobi atau upaya damai di luar proses hukum.
“Kami tegaskan, laporan tetap berlanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk damai dalam kasus seperti ini,” kata Eka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompol HS belum memberikan klarifikasi resmi. Namun dugaan adanya upaya lobi damai ini menimbulkan pertanyaan besar publik:
apakah hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan dan uang?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya Polda Sultra, untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Bila benar ada upaya damai di luar koridor hukum, maka hal itu bukan hanya mencederai martabat korban, tetapi juga menggoyahkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Laporan Redaksi







