Solar Ilegal Bondoala Makan Korban, Polisi Dituding Tutup Mata

KONAWE, rubriksatu.com – Bisnis solar ilegal di wilayah hukum Polsek Bondoala kembali memakan korban. Seorang pekerja tambang mengalami kecelakaan akibat jalan licin oleh tumpahan solar dari mobil pick up bermuatan jeriken. Akibat insiden itu, korban mengalami luka di tangan dan sepeda motornya rusak parah.

Mobil pick up dengan nomor polisi DT 8961 BA disebut-sebut kerap mengangkut solar ilegal dari kawasan jetty Morosi. Solar ditampung dalam jeriken, kemudian didistribusikan setiap hari. Aktivitas ini diduga dikoordinir seorang perempuan bernama Irma, yang juga disebut sebagai pemilik kendaraan pengangkut.

Tendryan, warga setempat yang merekam langsung aktivitas ini, menyebutkan praktik tersebut sudah berlangsung lama namun dibiarkan aparat.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Kalau polisi tidak segera menindak, ini bisa diartikan pembiaran. Ini menyangkut keselamatan masyarakat sekaligus pelanggaran hukum negara,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).

Warga juga menegaskan, tumpahan solar di jalan sering membuat pengendara celaka. Mereka menuding ada permainan oknum aparat yang membiarkan praktik ilegal ini terus berjalan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi BBM ilegal bisa dikenakan pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Karena itu, masyarakat mendesak polisi segera menutup aktivitas ini dan menyeret pelaku maupun bekingnya ke meja hijau.

Sayangnya, aparat justru terkesan enggan bergerak. Kanit Reskrim Polsek Bondoala AIPTU Hendra berdalih belum menerima laporan resmi dari korban.

“Belum ada laporan, korban kecelakaan juga belum melapor,” ujarnya singkat.

Sementara Kapolsek Bondoala IPTU Heder Payapo saat dihubungi via telepon maupun WhatsApp tak memberikan jawaban.

Padahal, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada Desember 2024 lalu, sebuah mobil pick up bermuatan solar ilegal terbakar di Desa Laosu Jaya, Kecamatan Bondoala. Ratusan liter solar ludes, satu unit mobil hangus. Mobil itu juga disebut milik penampung solar bernama Irma. Solar tersebut didapat dari “truk kencing” dan dijual ke kontraktor tambang di Sultra.

Informasi yang beredar menyebut, keuntungan bisnis solar ilegal ini mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum. Hal inilah yang membuat aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan mulus meski membahayakan masyarakat dan melanggar hukum negara.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *