KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan penyimpangan dalam belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra tidak berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga terang benderang.
Sorotan itu mencuat setelah mantan Sekretaris DPRD Konut, Siharto K. Panto, menjalani klarifikasi oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Penanggung Jawab IMALAK Sultra, Dion, meminta aparat penegak hukum mengurai seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dan tidak berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu.
“Kami meminta Polda Sultra mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, modus, dan aliran penggunaan anggaran,” kata Dion, Senin (5/10/2026).
Menurut Dion, jika dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, maka pemeriksaan semestinya tidak hanya berfokus pada satu tahapan atau satu orang.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran, seluruhnya dinilai perlu ditelusuri.
IMALAK menilai posisi Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung administrasi dan pengelolaan keuangan DPRD. Karena itu, dugaan persoalan dalam belanja pengadaan barang dan jasa dinilai perlu dibuka secara objektif melalui proses hukum.
Dion menegaskan, pihaknya tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, aktivis meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami tidak ingin menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan. Kami hanya meminta proses hukum berjalan terang, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD Konut agar memperkuat sistem pengawasan internal serta transparansi dalam pengelolaan APBD.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Kepala Wilayah IV Inspektorat Sultra, Sabaruddin, mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menangani pengaduan masyarakat.
Namun, menurutnya, setiap laporan perlu didukung dokumen serta bukti autentik agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.
“Kalau hanya lapor-lapor saja, kami khawatir penilaian nantinya tidak objektif,” ujar Sabaruddin.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan penyimpangan anggaran perlu diuji melalui bukti dan proses pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan tudingan.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama yang dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut memberikan jawaban singkat.
“Saya cek dulu perkembangannya,” ujarnya.
Respons tersebut menunjukkan bahwa perkembangan terbaru perkara masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.
Sebelumnya, MAP HUKUM Sultra juga telah melakukan aksi demonstrasi pada 11 dan 25 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Polda Sultra menuntaskan penanganan perkara yang dikaitkan dengan mantan Sekretaris DPRD Konut tersebut.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta aparat penegak hukum lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Bagi kelompok mahasiswa dan aktivis, keterbukaan informasi menjadi penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
IMALAK meminta proses tersebut dijalankan secara profesional berdasarkan bukti, tanpa tebang pilih, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.
Editor Redaksi











