JAKARTA, rubriksatu.com — Komjen Pol Suyudi Ario Seto membawa agenda pembenahan pelayanan kepolisian jika mendapat amanah memimpin Polri. Salah satu fokus yang disiapkannya adalah memastikan laporan masyarakat ditangani tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Agenda tersebut disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Dalam paparannya, Suyudi mengusung gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai salah satu landasan kepemimpinannya.
Ia menilai semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada kepolisian, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakan kewenangan tersebut secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
100 HARI PERTAMA JADI FASE PEMBENAHAN
Suyudi menyiapkan program 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahap. Pada 30 hari pertama, ia akan memprioritaskan pemetaan kondisi riil Polri, termasuk penerimaan laporan masyarakat, respons terhadap laporan, tunggakan perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga kesiapan Polres dan Polsek.
Tahap berikutnya, hari ke-31 hingga ke-60, diarahkan untuk menguji berbagai perbaikan yang telah disiapkan.
Sementara pada hari ke-61 hingga ke-100, hasil perubahan akan dievaluasi dan diperlihatkan kepada publik sekaligus dilakukan koreksi apabila masih ditemukan kekurangan.
Menurut Suyudi, 100 hari pertama bukan sekadar momentum memperkenalkan banyak program, tetapi menjadi tahap untuk mengukur kondisi awal sekaligus membuktikan arah pembenahan organisasi.
Sejumlah agenda yang masuk dalam rancangan quick win antara lain peningkatan keamanan ruang publik, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, serta memastikan setiap laporan masyarakat memiliki perkembangan yang jelas.
LAPORAN WARGA TAK BOLEH MENUNGGU VIRAL
Salah satu isu yang mendapat perhatian Suyudi adalah pelayanan terhadap masyarakat yang membuat laporan polisi.
Ia menyinggung fenomena “no viral, no justice”, ketika sebuah laporan baru mendapatkan perhatian luas setelah ramai di media sosial. Menurut Suyudi, pola tersebut perlu diubah.
“Lapor diverifikasi, ditangani, diberi kabar, perkembangan diselesaikan sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat yang membuat laporan berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Selain penerimaan laporan, Suyudi juga memasukkan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kepastian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penguatan Polres dan Polsek, serta penerapan scientific investigation dalam agenda pembenahan.
Suyudi juga menekankan bahwa pembenahan Polri tidak cukup hanya dengan memberikan instruksi kepada anggota.Menurutnya, perubahan harus dimulai dari level pimpinan dan terlihat dalam praktik di lapangan.
“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” ujarnya.
Ia menyatakan akan turun langsung melihat persoalan, mendengarkan masukan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan tersebut dilaksanakan.
Di sisi lain, ia menegaskan target pekerjaan tidak boleh menjadi alasan bagi anggota untuk melanggar hukum.
Anggota Polri, menurut Suyudi, tidak boleh dipaksa mencapai target melalui praktik pemerasan, suap, rekayasa perkara, menjadi pelindung kegiatan ilegal, maupun penggunaan kekerasan secara sewenang-wenang.
KOMISI III SETUJUI SECARA AKLAMASI
Setelah menjalani fit and proper test, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Seluruh anggota Komisi III dari delapan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap calon tunggal yang diajukan Presiden.
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025 dan kemudian naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal pada September 2025.
Dalam perjalanan kariernya, Suyudi juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, termasuk Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.
Dengan persetujuan DPR, proses pergantian Kapolri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto memasuki tahap berikutnya. Rapat paripurna DPR pada Kamis juga telah menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri baru.
Bagi Suyudi, jabatan Kapolri bukan semata-mata puncak perjalanan karier, melainkan tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan pelayanan kepolisian dapat dirasakan masyarakat.
“Apabila menerima amanah, saya siap dinilai dari hasil, bukan dari janji,” ujar Suyudi.
Editor Redaksi






