KONUT, rubriksatu.com – Kecelakaan kerja terjadi di area pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Insiden yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) itu mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.
Kapolres Konut AKBP Dr. Rico Fernanda membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci kronologi maupun penyebab kejadian.
“Benar ada kecelakaan kerja,” ujar Rico melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).
Rico menyebut terdapat lima orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Empat di antaranya meninggal dunia.
“Empat korban jiwa. Kronologis masih disusun,” katanya.
Menurut Rico, pihak kepolisian masih melakukan penyusunan laporan terkait insiden tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Hj. Asnia Nidi, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi kejadian.
“Kami sudah dapat infonya semalam. Pagi ini kami sudah turunkan tim sebanyak tiga orang ke lokasi kejadian,” kata Asnia.
Tim tersebut, lanjut dia, bertugas mengumpulkan data sekaligus melakukan investigasi awal untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
“Penyebab pastinya nanti kita tunggu hasil investigasi tim yang diturunkan pagi ini,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Abdul, mengatakan kecelakaan kerja di perusahaan perlu menjadi perhatian serius, khususnya dalam penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Dia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurut Abdul, pengurus tempat kerja memiliki kewajiban memenuhi dan menjamin syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pekerja berangkat kerja, berada di dalam perusahaan sampai pulang kerja harus terlindungi dan terjamin K3-nya,” katanya.
Abdul juga menjelaskan, kecelakaan kerja perlu dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi. Ketentuan mengenai pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan kerja, antara lain, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenaker Nomor 03/MEN/1998.
Menurut dia, investigasi diperlukan untuk mengetahui rangkaian sebab dan akibat kecelakaan. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi pengawas ketenagakerjaan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan.
Sejumlah aspek K3, kata Abdul, perlu diperiksa dalam investigasi. Di antaranya keberadaan ahli K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), kompetensi operator alat berat, pemeriksaan dan pengujian alat, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Termasuk pengecekan awal alat sebelum dioperasikan oleh operator dan mekanik yang dibuktikan dengan form checklist,” ujarnya.
Selain itu, kondisi lingkungan kerja, pelaksanaan safety briefing sebelum pekerjaan, hingga kesiapan sistem tanggap darurat juga perlu diperiksa.
Perusahaan juga berkewajiban memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Abdul menegaskan berbagai aspek tersebut belum dapat disebut sebagai penyebab kecelakaan sebelum hasil investigasi resmi diterbitkan.
“Untuk bisa diketahui lebih pasti penyebab kecelakaan kerja, harus dilakukan investigasi secara mendalam oleh instansi terkait, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan provinsi,” katanya.
Hasil investigasi, lanjut Abdul, diharapkan menjadi dasar perbaikan penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Sementara itu, KTT PT KDI, Dedi, melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait insiden tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Editor Redaksi






