KONAWE, rubriksatu.com – Penyidik Satreskrim Polres Konawe menyita uang sebesar Rp100 juta yang dikembalikan tersangka LWNM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe, Selasa (22/9/2026).
Uang tersebut merupakan sebagian dari dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp445 juta berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.
Pengembalian uang dilakukan LWNM setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dana tersebut kemudian disita penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
“Dananya telah kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Jefri, Selasa (22/9/2026).
Jefri mengapresiasi langkah tersangka yang telah mengembalikan sebagian dana tersebut. Ia berharap langkah serupa dilakukan tersangka lainnya untuk membantu penyelesaian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Harapan penyidik, semua tersangka dapat mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum LWNM, Dr. Muhammad Ikbal, S.H., M.H., membenarkan kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada penyidik.
Menurut Ikbal, pengembalian tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Betul, klien kami kemarin sudah menyampaikan kepada kami bahwa ada itikad baik untuk mengembalikan dengan nilai Rp100 juta. Hari ini dana tersebut telah kami serahkan sebagaimana bukti penyitaan yang sudah diberikan,” ungkapnya.
Meski telah mengembalikan sebagian uang yang menjadi objek perkara, Ikbal menegaskan langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap kliennya.
Menurut dia, seluruh tahapan perkara tetap akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian nantinya dilakukan melalui proses persidangan.
“Pengembalian yang dilakukan sebenarnya bukan semata-mata akhir daripada semuanya. Rangkaian proses ini tetap ending-nya akan dibuktikan di persidangan nantinya,” tuturnya.
Ikbal menambahkan, mengenai substansi perkara dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara, pembuktiannya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga persidangan.
Dengan adanya pengembalian Rp100 juta tersebut, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe.
Editor Redaksi









