Polres Konawe Kembalikan Fungsi Kendaraan Korban Lewat Mekanisme Pinjam Pakai Barang Bukti

KONAWE, rubriksatu.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis kepada masyarakat melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti.

Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, Satreskrim Polres Konawe menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DT 3351 CV, beserta satu buah kunci kendaraan, untuk dipinjamkan kepada pemiliknya.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, kendaraan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kata dia, proses pinjam pakai dilakukan melalui prosedur dan administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, kendaraan dapat kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya selama proses hukum terhadap perkara yang ditangani tetap berjalan.

“Ini menjadi bagian dari upaya Polres Konawe menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses penyidikan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya korban tindak pidana,” ungkap Jefri.

Selain sebagai bentuk pelayanan, pinjam pakai barang bukti juga menjadi bagian dari upaya Polri memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Jefri menambahkan, bahwa Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, terus mendorong para penyidik agar dalam menangani perkara tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian secara prosedural, tetapi juga memperhatikan aspek pelayanan dan manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan tetap berjalan profesional dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan rasa keadilan serta pelayanan yang lebih humanis kepada masyarakat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI