KOLAKA, rubriksatu.com — Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mulai menyeret sorotan ke sejumlah nama dan lokasi di Kabupaten Kolaka.
Salah satunya H. Ismail Nushar, Ketua DPD II Partai Golkar Kolaka yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
Nama Ismail mencuat setelah Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara menyebut rumahnya turut menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Kejati Sultra dalam rangkaian pengusutan perkara tersebut.
Informasi itu disampaikan Ketua Mada LMP Sultra, Ferdinansyah, saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ferdinansyah, penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak hanya menyasar kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, serta Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, yang merupakan anak H. Tasman.
Sejumlah lokasi lain di Kabupaten Kolaka juga disebut ikut digeledah, termasuk kediaman H. Ismail Nushar.
Munculnya nama Ketua DPD II Golkar Kolaka dalam informasi penggeledahan tersebut langsung menjadi perhatian LMP.
Ferdinansyah mendesak Kejati Sultra tidak membiarkan publik bertanya-tanya mengenai alasan penggeledahan maupun barang yang diamankan penyidik.
“Kami meminta Kejati Sultra segera menyampaikan hasil penggeledahan maupun dokumen yang telah disita dari rumah H. Ismail Nushar yang juga merupakan Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara,” kata Ferdinansyah.
LMP menilai publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara, terutama terkait sejumlah lokasi yang telah digeledah penyidik.
Menurut Ferdinansyah, penggeledahan di berbagai lokasi tersebut semestinya tidak berhenti sebatas tindakan prosedural. Bila memang ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara, seluruh bukti tersebut harus ditelusuri untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Desakan tersebut sekaligus menyoroti kemungkinan adanya rantai keterlibatan lebih luas dalam perkara tata kelola pertambangan nikel yang tengah disidik.
“Penyidikan jangan hanya berhenti pada pengumpulan dokumen. Pihak-pihak yang diduga memiliki peran harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Belum Ada Tersangka
Namun, di tengah menguatnya sorotan publik dan desakan kelompok masyarakat, Kejati Sultra menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari, mengamankan, dan memperkuat alat bukti.
Artinya, seseorang atau suatu lokasi yang digeledah tidak serta-merta dapat disimpulkan terlibat tindak pidana.
“Sejauh ini belum ada tersangka sebab penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” pungkas Irwan Said.
Pernyataan Kejati tersebut menjadi penegasan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel itu masih berada pada tahap penyidikan.
Karena itu, penyebutan nama H. Ismail Nushar dalam perkara ini sejauh ini masih sebatas informasi mengenai dugaan penggeledahan sebagaimana disampaikan LMP dan belum menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat tindak pidana.
Meski demikian, jika benar kediaman Ismail termasuk lokasi yang digeledah, publik tentu menunggu penjelasan lebih jauh mengenai apa yang dicari penyidik, dokumen atau barang apa yang diamankan, serta sejauh mana keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Sebab, semakin banyak lokasi yang digeledah, semakin besar pula ekspektasi publik agar penyidikan mampu menjawab secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, dan ke mana manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut mengalir.
Kini, kewenangan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejati Sultra untuk membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah.
Editor Redaksi








