DLH Konsel Bongkar Persoalan Jetty II PT GMS: Konstruksi Selesai, Izin Lingkungan Tak Tercatat

KONSEL, rubriksatu.com – Persoalan serius mencuat di balik pembangunan konstruksi Jetty II PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketika konstruksi fisik disebut telah rampung, dokumen perizinan lingkungan justru tidak tercatat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan).

Fakta tersebut diungkapkan Kepala Seksi Teknis Pemeliharaan Lingkungan (Kasi PL) DLH Konsel, Zul, saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Jumat (4/9/2026).

Menurut Zul, sejak pembangunan konstruksi Jetty II PT GMS dikerjakan hingga selesai, DLH Konsel tidak memiliki catatan adanya pengajuan maupun dokumen perizinan lingkungan terkait kegiatan tersebut.

“Terkait Jetty II PT GMS, kegiatan fisik konstruksi sudah selesai, tetapi dari perizinan lingkungan tidak ada,” ungkap Zul.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan serius mengenai proses pembangunan fasilitas tersebut. Sebab, konstruksi fisik disebut telah selesai, sementara aspek administrasi lingkungan yang menjadi bagian penting dalam kegiatan pembangunan justru disebut tidak tercatat di instansi lingkungan hidup daerah.

Lebih jauh, Zul mengungkapkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Gakkum Lingkungan Hidup (LH) Kendari.

Dalam pemeriksaan tersebut, DLH Konsel disebut turut ditanya mengenai ada atau tidaknya pengajuan perizinan lingkungan dari PT GMS.

“Kami sudah di-BAP juga dari Gakkum LH Kendari. Bahkan dalam BAP kami ditanyakan terkait pernah PT GMS pengajuan perizinan lingkungan, kami jawab tidak ada pengajuan ke DLH Konsel. Kami hanya pengawasan,” jelas Zul dikutip Kendarikini, Jumat (4/9/2026).

Pernyataan DLH Konsel tersebut menempatkan pembangunan Jetty II PT GMS dalam sorotan, khususnya terkait pemenuhan aspek lingkungan.

Pasalnya, persoalan yang muncul bukan sekadar mengenai keberadaan bangunan fisik jetty, tetapi juga menyangkut bagaimana proses pembangunan tersebut berjalan dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Jika benar tidak terdapat pengajuan perizinan lingkungan kepada DLH Konsel, maka kondisi tersebut patut mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut dari instansi berwenang.

Terlebih, aktivitas pembangunan fasilitas di wilayah pesisir berpotensi berkaitan dengan berbagai aspek lingkungan sehingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi hal penting untuk dipastikan.

Namun demikian, status dan bentuk pelanggaran hukumnya belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan DLH Konsel. Hal tersebut masih menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.

Sementara itu, Humas PT GMS, Airin Sakoya, telah dikonfirmasi Kendarikini.com melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon untuk meminta tanggapan mengenai pernyataan DLH Konsel tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak PT GMS. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT GMS maupun pihak terkait lainnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI