KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencuat ke publik.
Siswa berinisial A tersebut diduga mengalami sejumlah perlakuan yang membuatnya tertekan. Dugaan perundungan itu disebut melibatkan oknum guru, kepala sekolah, serta sejumlah teman sekolahnya.
Persoalan ini mencuat setelah A menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Berdasarkan penuturan A kepada orang tuanya, ia mengalami cedera pada bagian kaki setelah terjatuh saat sebuah kursi diduga ditarik ketika proses pembelajaran berlangsung.
Yang menjadi persoalan, setelah kejadian tersebut, salah seorang guru diduga meminta A agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
A kemudian pulang ke rumah dalam kondisi berjalan pincang. Kakinya disebut mengalami pembengkakan.
Melihat kondisi tersebut, orang tua A berinisial M kemudian mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap anaknya.
Menurut M, dirinya mempertanyakan mengapa kejadian yang menyebabkan anaknya mengalami cedera tersebut tidak disampaikan pihak sekolah kepada orang tua.
Namun, dalam pertemuan itu, M mengaku mendapat permintaan agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
Persoalan kemudian berkembang. M mengungkapkan bahwa anaknya diduga mendapat perlakuan yang membuat kondisi psikologisnya tertekan.
A disebut pernah mendapatkan pernyataan yang membandingkan kemampuan belajarnya dengan siswa lain. Bahkan, menurut M, anaknya disebut sebagai siswa yang memiliki kemampuan belajar paling rendah dibandingkan teman-temannya.
Pernyataan tersebut, menurut M, kemudian berdampak terhadap hubungan sosial A dengan teman-teman sekolahnya.
A disebut mulai mendapat ejekan dari sejumlah siswa. Salah satu bentuk ejekan yang diterimanya disebut berupa perkataan bahwa dirinya tidak akan naik kelas.
Kondisi tersebut membuat A diduga semakin tertekan hingga akhirnya enggan kembali ke sekolah.
Khawatir dengan kondisi psikologis maupun pendidikan anaknya, M kemudian kembali mendatangi pihak sekolah dengan maksud membawa A pulang. Namun, M mengaku mendapat penolakan.
Bahkan, menurut pengakuannya, kepala sekolah sempat menyampaikan ancaman akan mengeluarkan atau mengusir A dari lingkungan sekolah apabila M tetap memaksa membawa anaknya pulang.
Atas persoalan tersebut, M meminta pihak terkait memberikan kejelasan serta penyelesaian yang adil.
Ia berharap seluruh dugaan perlakuan yang dialami anaknya dapat diperiksa secara objektif sehingga persoalan tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikologis dan pendidikan A.
“Saya menuntut keadilan dan perlindungan terhadap anak saya agar dapat memperoleh hak pendidikan dalam lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” tegas M kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterimanya.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan perundungan tersebut.
“Kami akan cek dulu kebenaran informasi itu,” ujar Ahmad Djauhari saat ditemui di lokasi Kemah Bakti dan Festival Wisata Bahari Bersahaja di Kapoiala, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, persoalan yang menyangkut siswa harus mendapat perhatian serius. Apalagi jika nantinya ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun prinsip perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Ahmad menegaskan, apabila hasil pengecekan membuktikan adanya dugaan perundungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe akan mengambil langkah penyelesaian.
“Kalau informasi itu benar, tentu kami akan mengambil langkah-langkah penyelesaian. Kita akan dudukkan persoalannya bersama-sama dan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian tersebut diperlukan untuk memastikan hak siswa tetap terlindungi sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara proporsional.
“Kalau memang terbukti, kami akan selesaikan persoalan ini sehingga siswa tersebut mendapatkan keadilan dan bisa kembali memperoleh haknya untuk belajar dengan baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari guru yang disebut dalam pengaduan maupun Kepala SDN 1 Nario Indah terkait dugaan perundungan tersebut.
Editor Redaksi












