GEMPUR Sultra Desak Polda Telusuri Dugaan TPPU Suparjo, Istri Belum Diperiksa

KENDARI, rubriksatu.com Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Polda Sultra, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mengevaluasi perkembangan pemeriksaan terhadap istri Suparjo yang sebelumnya didesak untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara pertambangan ilegal di Konawe Selatan.

Jendral Lapangan (Jendlap) GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, meminta penyidik Polda Sultra menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya terkait rencana pemeriksaan terhadap istri Suparjo.

“Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan adanya indikasi TPPU, maka jangan hanya berhenti pada tindak pidana asalnya. Aliran dananya juga harus dibuka dan ditelusuri,” ujar Sawal kepada Kendarikini.com, Kamis (27/8/2026).

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara, GEMPUR Sultra juga mendesak Polda Sultra mengambil langkah hukum terhadap Suparjo.

Sawal menilai proses hukum tidak semestinya berhenti pada penetapan Suparjo sebagai tersangka apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Polda Sultra tidak boleh berhenti pada proses penetapan tersangka. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, maka seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut harus ditelusuri secara transparan,” tegasnya.

Polda Sebut Istri Suparjo Belum Diperiksa

Menanggapi tuntutan massa, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Mohammad Haris, membenarkan bahwa istri Suparjo belum menjalani pemeriksaan.

Menurut Haris, penyidik masih melengkapi berkas dan mempersiapkan materi yang dinilai penting untuk mendukung proses pembuktian sebelum pemeriksaan dilakukan.

“Sementara ini belum diperiksa. Kami lengkapi dulu berkas, apa yang kira-kira sangat penting untuk pembuktian,” kata Haris, Kamis (27/8/2026).

Sementara terkait desakan penahanan terhadap Suparjo, Haris mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi untuk menghadirkan ahli hukum pidana.

“Kami sudah bersurat ke perguruan tinggi untuk mendatangkan ahli pidana,” ujarnya.

Sebelumnya Juga Didesak Periksa Istri Suparjo

Desakan pemeriksaan terhadap istri Suparjo bukan kali pertama disuarakan GEMPUR Sultra.

Dalam aksi sebelumnya, Kamis (6/8/2026), massa juga meminta penyidik Polda Sultra memeriksa istri Suparjo guna mendalami dugaan TPPU yang mereka persoalkan.

Saat itu, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Mohammad Haris menyatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Suparjo, anggota DPRD Sulawesi Tenggara, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 30 Juni 2026. Ia diduga melakukan kegiatan penambangan batu atau galian golongan C tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mempersiapkan keterangan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI