Kepercayaan Dibalas Pencurian, ART Gondol Perhiasan Majikan di Kendari

KENDARI, rubriksatu.com — Kepercayaan seorang warga di Kota Kendari terhadap asisten rumah tangganya (ART) justru berujung petaka. Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik korban ra (39) diduga dicuri oleh ART berinisial Fe (26).

Aksi pencurian tersebut terjadi di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan tersangka telah diamankan oleh Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (17/8/2026).

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” demikian keterangan kepolisian terkait pengungkapan perkara tersebut.

FE diamankan sekitar pukul 20.30 WITA di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, FE diduga memanfaatkan statusnya sebagai ART yang bekerja di rumah korban.

Posisi tersebut membuat tersangka mengetahui kondisi dan situasi rumah, termasuk ketika korban sedang tidak berada di tempat.

Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di atas meja.

Barang yang dilaporkan hilang berupa satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, satu cincin emas seberat 1,5 gram, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Tersangka mengaku mengambil bros emas sekitar 11 Juli 2026, sementara gelang emas diambil sekitar 29 Juli 2026.

Perhiasan yang berhasil diambil kemudian tidak langsung dijual. Tersangka membawanya ke pegadaian untuk mendapatkan uang tunai.

Gelang emas tersebut disebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp2 juta, sedangkan bros emas digadaikan senilai sekitar Rp6 juta.

“Uang hasil gadai tersebut, menurut keterangan tersangka kepada penyidik, digunakan untuk membayar utang. Sementara bukti atau kuitansi gadai disebut telah dibuang oleh tersangka,” beber Welliwanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu cincin emas seberat 1,5 gram yang ditemukan di dalam kantong celana tersangka.

Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu dan disimpan di dalam casing telepon seluler milik tersangka.

Selain itu, penyidik mengamankan satu lembar nota pembelian gelang emas dari Toko Perhiasan Emas Asahi serta satu lembar nota pembelian bros emas dari Toko Senijaya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI