Dua Ekskavator Disita, Penambangan Pasir Diduga Tetap Jalan: Aparat Diminta Bongkar “Bos Besar”

KONAWE, rubriksatu.com — Penindakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mulai menyeret sejumlah pelaku ke meja hukum.

Namun, penindakan terhadap pekerja dan alat berat dinilai belum cukup jika aktor yang berada di balik rantai bisnis material ilegal tersebut tidak ikut disentuh.

Sorotan terhadap dugaan tambang pasir ilegal kembali menguat setelah Satreskrim Polres Konawe melakukan penindakan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ekskavator.

Ironisnya, di tengah langkah penegakan hukum tersebut, aktivitas penambangan ilegal disebut masih saja terjadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa praktik yang diduga tidak mengantongi izin masih berani beroperasi?

Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, publik tentu patut mempertanyakan siapa yang memasok modal, siapa yang mengatur distribusi, siapa yang mengangkut material, dan siapa yang selama ini menjadi pembeli atau pengguna pasir tersebut.

Sebab, menghentikan pekerja lapangan tanpa membongkar jaringan di belakangnya berpotensi membuat penindakan hanya menjadi “potong satu, tumbuh seribu.”

Aktivis lingkungan Konawe, Supril, menyoroti persoalan tersebut. Ia mempertanyakan masih beredarnya material pasir di tengah informasi mengenai tidak adanya izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Konawe.

“Dari catatan pihak ESDM Provinsi di salah satu media lokal, saat ini tidak ada izin resmi aktivitas pertambangan MBLB di Kabupaten Konawe. Namun, pada beberapa proyek Pemda Konawe masih terdapat tumpukan pasir yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Supril.

Pernyataan tersebut membuka persoalan yang lebih besar. Bila material tersebut benar berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalannya tidak berhenti pada orang yang mengoperasikan alat berat di lokasi tambang.

Mulai dari pemodal, pemilik lahan, pengendali aktivitas, penambang, pengangkut, penampung, pembeli hingga pengguna akhir material.

Supril mendesak aparat penegak hukum membongkar seluruh mata rantai tersebut agar pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Fenomena ini menjadi teka-teki besar. Siapa sebenarnya di balik pertambangan ilegal ini dan mengapa penindakan terkesan tebang pilih?” ujarnya.

Sorotan ini menjadi semakin serius karena aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya berkaitan dengan persoalan perizinan.

Jika material hasil tambang tanpa izin benar-benar masuk ke dalam rantai perdagangan atau bahkan digunakan untuk kegiatan pembangunan, maka asal-usul material tersebut juga menjadi hal yang patut diperiksa.

Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya bertanya “siapa yang menggali?”, tetapi juga harus berani menelusuri pertanyaan yang lebih besar: “siapa yang membiayai, siapa yang membeli, dan siapa yang menikmati keuntungan?”

Supril juga mengingatkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dengan demikian, menurutnya, penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku yang berada paling bawah dalam rantai tersebut.

Tiga Tersangka Kini Ditahan Jaksa

Di tengah derasnya sorotan publik, perkara dugaan tambang pasir ilegal di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Konawe menerima pelimpahan tahap II berupa tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada Kamis (13/8/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiga tersangka kemudian ditahan oleh jaksa selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Selain tersangka, barang bukti yang turut diserahkan antara lain tumpukan pasir hasil tambang, satu unit loader, serta mesin penyedot pasir yang disebut digunakan dalam aktivitas penambangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Dimaz Atmadi Brata, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut.

“Saat ini ketiga tersangka ditahan oleh jaksa selama 20 hari. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Dimaz.

Perkara tersebut juga menunjukkan perkembangan dari sisi jumlah tersangka. Jika sebelumnya hanya satu orang yang diproses, kini jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.

Kejaksaan selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Kami di Kejaksaan berkomitmen penuh menjalankan tugas sesuai aturan. Penanganan aktivitas penambangan pasir ilegal menjadi salah satu fokus utama kami,” tegas Dimaz.

Kini pertanyaan terbesar berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah perkara ini akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah dilimpahkan, atau penyidikan dan penuntutan akan membuka siapa saja yang berada di belakang rantai bisnis pasir ilegal tersebut?

Publik tentu tidak hanya ingin melihat alat berat disita atau pekerja ditahan. Masyarakat ingin mengetahui apakah pemodal, pengendali, penampung, pengangkut, pembeli hingga pengguna material juga akan diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Sebab, jika pasir ilegal bisa terus beredar meski penindakan sudah dilakukan, maka ada mata rantai yang belum terputus.

Dan di titik inilah keberanian aparat diuji, apakah hukum hanya berhenti pada mereka yang berada di lokasi tambang, atau benar-benar bergerak membongkar sampai ke aktor yang berada di balik layar?

Jika memang tidak ada “kekuatan besar” di belakang aktivitas tersebut, maka proses hukum yang transparan akan menjadi jawaban terbaik bagi publik.

Namun jika ada pihak lain yang selama ini menjadi pengendali atau penikmat keuntungan dan ditemukan bukti keterlibatan, publik menunggu keberanian aparat untuk menyeretnya ke proses hukum.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *