Gempur Sultra Desak Polda Periksa Istri Suparjo dan Segera Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

KENDARI, rubriksatu.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk mempercepat proses hukum terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Tenggara, Suparjo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Selain meminta penyidik segera melakukan penahanan apabila syarat hukum telah terpenuhi, Gempur Sultra juga mendesak agar penyidik memeriksa istri Suparjo yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan terkait dugaan adanya aliran dana yang disebut organisasi tersebut perlu ditelusuri dalam proses penyidikan.

Jenderal Lapangan Gempur Sultra, Sawal Petrus, menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Kami mendesak Polda Sultra mengambil langkah hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat objektif penahanan telah terpenuhi,” ujar Sawal kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana apabila memang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Kalau memang ada dugaan aliran dana dan ditemukan bukti, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.

Sawal menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga memiliki kepastian hukum.

Polda: Semua Pihak yang Terkait Akan Dimintai Keterangan

Menanggapi tuntutan tersebut, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Mohammad Haris, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke kejaksaan.

“SPDP sudah kami kirim, tersangka sudah diperiksa, dan saat ini kami sedang melengkapi beberapa petunjuk dari JPU. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Haris.

Terkait permintaan pemeriksaan terhadap istri Suparjo, Haris menegaskan penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Siapa pun yang berkaitan dengan dugaan aliran dana tentu akan dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Untuk sementara, istri Suparjo belum diperiksa,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Suparjo maupun istrinya terkait pernyataan Gempur Sultra dan perkembangan penyidikan yang disampaikan pihak kepolisian. Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung dan setiap pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *