KONAWE, rubriksatu.com – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan seluruh perkara yang saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, termasuk sejumlah dugaan tindak pidana korupsi serta aktivitas pertambangan pasir ilegal yang menjadi perhatian masyarakat.
Saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe masih menangani sejumlah perkara yang berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Sementara itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Konawe.
AKBP Edi Raharjono mengatakan seluruh perkara yang sedang berjalan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum.
“Yang jelas nanti kami pelajari dulu perkaranya, termasuk bagaimana progres penanganannya,” ujar Edi Raharjono.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas daerah agar tidak menghambat aktivitas masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan.
“Kami lebih mengutamakan bagaimana masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan baik. Jangan sampai perekonomian masyarakat terhambat ataupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah ikut terganggu. Itu yang tidak kami inginkan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan akan melanjutkan program yang telah dijalankan pejabat sebelumnya, termasuk menuntaskan setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan melanjutkan program Kapolres sebelumnya. Kalau memang ada perkara-perkara yang harus dituntaskan, tentu akan kami tuntaskan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Selain itu, Polres Konawe akan memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di Kabupaten Konawe.
“Nanti kami akan duduk bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder agar persoalan-persoalan yang ada bisa diselesaikan bersama,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai informasi agenda pemeriksaan terhadap Bupati Konawe dalam salah satu perkara yang sedang ditangani penyidik Satreskrim, AKBP Edi Raharjono mengaku belum mengetahui perkembangan informasi tersebut.
“Kalau itu belum saya lihat,” katanya singkat.
Sebagai informasi, selain menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana suap dan pemalsuan dokumen dalam proses pelantikan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Konawe yang berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi pada 20 Februari 2026.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan pelanggaran administrasi serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses pengangkatan pejabat.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih terus mengumpulkan keterangan para pihak dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Editor Redaksi












