KENDARI, rubriksatu.com – Berbagai persoalan administrasi kepegawaian muncul pasca pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari pada Desember 2025 lalu.
Permasalahan tersebut diduga terjadi karena para kepala sekolah yang dilantik belum mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dampaknya disebut tidak hanya dirasakan para kepala sekolah, tetapi juga guru hingga peserta didik di sejumlah sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan sekolah hingga kini belum dapat melakukan proses penilaian kinerja guru karena akun kepala sekolah pada aplikasi penilaian masih tercatat atas nama pejabat lama.
Kondisi itu mengakibatkan ratusan guru disebut belum bisa mengajukan kenaikan pangkat untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Selain itu, sejumlah kepala sekolah juga mengalami kendala dalam pengurusan pensiun akibat ketidaksinkronan data antara dokumen pengajuan dengan sistem administrasi kepegawaian BKN.
Dalam dokumen pengajuan, kepala sekolah tercatat bertugas di sekolah baru. Namun, pada aplikasi kepegawaian BKN masih terdata di sekolah lama.
Persoalan lain yang muncul yakni masih adanya kepala sekolah yang telah diberhentikan tetapi tetap menerima tunjangan sertifikasi sebagai kepala sekolah definitif di sekolah sebelumnya.
Tak hanya berdampak pada administrasi kepegawaian, kondisi tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi administrasi pendidikan siswa.
Hingga saat ini, data peserta ujian kelas VI SD dan kelas IX SMP di sejumlah sekolah disebut masih menggunakan nama kepala sekolah lama. Situasi itu dinilai berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses penandatanganan ijazah siswa tahun ajaran 2025/2026.
Di sisi lain, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga disebut masih dilakukan secara tunai karena akun aplikasi keuangan sekolah masih menggunakan data kepala sekolah sebelumnya. Program revitalisasi sekolah pun dilaporkan mengalami kendala akibat persoalan serupa.
Sejumlah pihak menilai, apabila kondisi tersebut terus berlarut, maka berpotensi memicu aksi protes dari kalangan guru yang terkendala pengurusan kenaikan pangkat maupun orang tua siswa yang khawatir terhadap legalitas administrasi ijazah anak mereka.
Sumber persoalan disebut berasal dari belum terbitnya Pertek BKN terhadap seluruh kepala sekolah yang dilantik pada 12 Desember 2025, termasuk satu kepala sekolah yang dilantik pada 5 Januari 2026.
Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM Kota Kendari dikabarkan telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan BKN.
Kasus serupa disebut pernah terjadi di beberapa daerah lain, salah satunya di Kabupaten Konawe. Pemerintah Kabupaten Konawe bahkan dilaporkan membatalkan SK pelantikan sejumlah pejabat, kepala puskesmas, dan kepala sekolah pada 7 Mei 2026 guna menghindari pemblokiran layanan administrasi kepegawaian oleh BKN.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mempermasalahkan mutasi jabatan selama dilakukan sesuai regulasi.
“Kami tidak mempermasalahkan mutasi, asalkan sesuai aturan. Yang kami butuhkan adalah kejelasan status dan kinerja kami sebagai kepala sekolah, karena tempat tugas berbeda dengan data administrasi yang tercatat. Hal itu tentu berdampak pada penilaian kinerja kami,” ungkapnya, Kamis (7/5/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan kepala sekolah lainnya. Ia menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap proses kenaikan pangkat guru dan kejelasan status jabatan kepala sekolah.
“Akibat persoalan ini, banyak guru tidak bisa mengurus kenaikan pangkat. Selain itu, status kami juga menjadi tidak jelas karena data pusat dan daerah tidak sinkron,” bebernya.
Bahkan dirinya mengaku mendengar adanya dugaan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya dilaporkan kepada pimpinan daerah.
“Informasi yang saya dengar, ada dugaan persoalan ini sengaja diendapkan di BKD dan Dikbud agar tidak sampai ke Ibu Wali Kota. Bahkan ada kepala sekolah yang datanya tercatat sudah menjabat 20 tahun, padahal sebenarnya baru tiga tahun,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Editor Redaksi












