KONAWE, rubriksatu.com – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang ditangani penyidik Bareskrim Polri masih tertahan di tahap pelimpahan kedua (tahap II). Penyebabnya, sejumlah barang bukti krusial hingga kini belum diserahkan secara lengkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan belum dapat menerima pelimpahan tahap II karena kelengkapan barang bukti dan tersangka belum terpenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana.
“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, dalam proses hukum, kelengkapan barang bukti merupakan syarat mutlak sebelum jaksa menerima pelimpahan perkara dari penyidik.
“Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh. Jika belum lengkap, tentu kami tidak akan menerima tahap dua,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejari Konawe belum menerima secara resmi tersangka maupun barang bukti. Meski demikian, penyidik telah menitipkan sementara sejumlah barang bukti di kantor Kejari.
Barang bukti yang dititipkan tersebut meliputi empat unit dump truck (DT), dua unit excavator PC 200, serta satu unit excavator PC 300.
“Barang bukti itu masih bersifat titipan, belum kami terima secara resmi sebagai bagian dari tahap dua,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat barang bukti yang dinilai sangat krusial dan hingga kini belum diserahkan, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut ore nikel.
Kedua tongkang tersebut masing-masing beridentitas TB. Bukit Emas 1601 / BG. Bukit Emas 300 serta TB. Anugerah Bersama 2352 / BG. HMH 300 2.
“Sampai hari ini dua unit tongkang itu belum bisa ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik,” ungkapnya.
Belum dihadirkannya dua tongkang tersebut menjadi faktor utama tertundanya proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
Kejari Konawe pun menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum, serta tidak akan mentolerir pelimpahan perkara yang belum memenuhi unsur pembuktian secara lengkap
Editor Redaksi







