SURABAYA, rubriksatu.com – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan perbankan yang menyeret Komisaris Dimitra Jaya Abadi, Marwan Kustiono, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Alih-alih memperjelas konstruksi perkara, jalannya sidang justru membuka sejumlah fakta baru yang memicu tanda tanya, terutama terkait status kelembagaan Bank Syariah Mandiri (BSM) pada periode perkara.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, memeriksa dua saksi dari empat yang dijadwalkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Perak.
Salah satu saksi, Fajar Lestario, yang menjabat Industrial Relations Tim Leader Officer di Bank Syariah Mandiri, mengaku tidak memiliki pemahaman mendalam terkait jabatan maupun peran terdakwa Ahmad Fauzan dalam perkara tersebut.
“Untuk jabatan Ahmad Fauzan, jujur saya tidak ingat karena mobilitas pegawai di organisasi sangat cepat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sidang mulai menghangat ketika pembahasan bergeser pada status Bank Syariah Mandiri. Fajar menyebut bahwa sejak ia bergabung pada 2009 hingga sebelum merger, BSM bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sepengetahuan saya, BSM bukan BUMN. Saya bergabung sejak 2009, statusnya saat itu swasta, lalu pada 1 Februari 2021 melebur menjadi Bank Syariah Indonesia,” jelasnya.
Ia bahkan menyatakan bahwa status BUMN baru disematkan pada 2026, pernyataan yang langsung mendapat respons dari majelis hakim.
Ketua majelis menegaskan bahwa penentuan status BUMN tidak hanya bergantung pada label formal, melainkan pada struktur kepemilikan saham dan keterlibatan negara dalam perusahaan tersebut.
Saksi lain, Theopillus William, mengungkap fakta terkait penjualan aset milik Marwan Kustiono. Sebagai agen properti, ia memfasilitasi penjualan rumah di kawasan Galaxy yang akhirnya terjual dengan nilai Rp23 miliar.
“Pembelinya atas nama Tomi dengan harga Rp23 miliar,” ujarnya.
Dari transaksi tersebut, sebagian dana digunakan untuk melunasi kewajiban pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia mengaku baru mengetahui adanya agunan setelah proses pelunasan berjalan.
Usai persidangan, kuasa hukum Marwan Kustiono, Wilhem Ranbalak, menilai dakwaan jaksa masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar, khususnya terkait kejelasan locus dan tempus delicti.
“Jaksa membatasi perkara ini pada 2012 hingga 2014, tetapi fakta persidangan yang muncul justru banyak di luar periode itu. Ini menjadi pertanyaan serius,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi terkait status BSM yang dinilai dapat memengaruhi konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Status BUMN baru disebut 2026, dan itu menjadi bagian dari strategi pembelaan kami,” tegasnya.
Menurutnya, poin tersebut akan diuji lebih lanjut melalui keterangan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari jaksa penuntut umum.
Editor Redaksi







