BOMBANA, rubriksatu.com – Areal pertambangan milik PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini resmi berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Di lokasi tambang, Satgas PKH telah memasang papan peringatan yang menegaskan bahwa areal tersebut berada dalam penguasaan negara. Dalam papan itu juga tercantum larangan bagi pihak mana pun untuk memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa izin resmi.
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi peringatan yang terpasang di area tersebut.
PT Panca Logam Makmur diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas di wilayah Kabupaten Bombana.
Penertiban ini diduga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya penguasaan oleh negara, seluruh aktivitas di dalam kawasan tersebut kini berada di bawah pengawasan langsung Satgas PKH. Masyarakat maupun pihak lain diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun tanpa izin resmi guna menghindari sanksi hukum.
Editor Redaksi







