Mantan Bendahara Diperiksa, Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan Minum Berlanjut

KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Tahun Anggaran 2023 di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe.

Terbaru, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memeriksa mantan Bendahara Bagian Umum berinisial YD selama kurang lebih empat jam, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan pantauan, YD meninggalkan Mapolres Konawe sekitar pukul 15.00 WITA usai menjalani pemeriksaan.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran secara menyeluruh.

“Ini masih rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada Bagian Umum Setda Konawe,” ujar Taufik, Kamis (2/4/2026).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Konawe berinisial Y selama tujuh jam pada Senin (30/3/2026), kemudian kembali menjalani pemeriksaan lanjutan selama tiga jam pada Selasa (31/3/2026).

Selain itu, eks Kabag Umum berinisial S juga turut dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat belanja makan dan minum kepala daerah pada Bagian Umum mencapai Rp3,1 miliar. Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya sebesar Rp2,1 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Tak hanya itu, pengeluaran untuk sewa tenda sebesar Rp257 juta dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sementara itu, belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar juga belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Secara keseluruhan, nilai dugaan penyimpangan anggaran dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp9,2 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran anggaran serta peran masing-masing pihak. Tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang diperiksa akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *