KONTRIBUSI PERUSAHAAN DISEBUT NYATA
KONAWE, rubriksatu.com — Polemik terkait desakan pembangunan pabrik pengolahan (smelter) terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa kembali mengemuka. Namun, suara yang mengatasnamakan masyarakat tersebut dipastikan bukan berasal dari warga lingkar tambang.
Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Lalomerui Routa (HIPPMAL), Dimas Nduluka, menegaskan bahwa berbagai tuntutan yang beredar di publik tidak mencerminkan kondisi nyata masyarakat setempat.
“Banyak narasi yang berkembang itu tidak sesuai fakta di lapangan. Itu bukan suara masyarakat yang terdampak langsung,” ujarnya.
Dimas menjelaskan, isu pembangunan smelter tidak bisa dilihat secara sepihak. Menurutnya, terdapat regulasi pemerintah pusat yang menjadi faktor utama belum terealisasinya pembangunan fasilitas tersebut.
Ia merujuk pada kebijakan moratorium smelter nikel berbasis teknologi RKEF yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
“Ini bukan karena perusahaan tidak mau membangun. Ada aturan negara yang harus dipatuhi, dan itu tidak bisa dilanggar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, termasuk pertemuan di tingkat pusat.
Dalam forum tersebut, kata dia, PT SCM tetap menunjukkan komitmen untuk mencari solusi, termasuk membuka peluang pembangunan smelter dengan teknologi alternatif yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Sebagai warga yang tinggal di sekitar wilayah tambang, HIPPMAL Routa menyatakan sikap mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan pembangunan smelter tertentu.
Di sisi lain, mereka juga menolak pembangunan fasilitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan besar.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah. Tapi kami juga tidak ingin ada pembangunan yang justru merusak lingkungan tempat kami tinggal,” tegas Dimas.
Ia juga menilai, pihak-pihak yang terus mendesak pembangunan smelter bukanlah bagian dari masyarakat lingkar tambang.
Terkait tudingan bahwa perusahaan tidak memenuhi tanggung jawab terhadap lahan masyarakat, Dimas membantah hal tersebut.
Ia menyebut, proses ganti rugi terhadap tanaman dan lahan warga telah dilakukan beberapa kali, dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
“Kalau masih ada persoalan, sebaiknya dilihat secara objektif. Jangan langsung menyimpulkan seolah perusahaan tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dimas juga menilai PT SCM telah memberikan dampak positif bagi masyarakat selama beroperasi di Routa.
Ia menyebutkan sejumlah kontribusi, mulai dari peningkatan ekonomi warga, pembangunan infrastruktur jalan, hingga bantuan fasilitas umum.
Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dijalankan melalui berbagai kegiatan, seperti pemberian beasiswa, pelatihan tenaga kerja, hingga pemberdayaan UMKM melalui BUMDes dan koperasi.
“Manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi kalau ada yang bilang tidak ada kontribusi, itu tidak sesuai kenyataan,” katanya.
Editor Redaksi







