Kronologi Dugaan Pemerkosaan di Wawonii Tenggara, Pelaku Ditangkap

KONKEP, rubriksatu.com – Seorang nelayan berinisial AS (32) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap adik iparnya, PAL (18), di wilayah hutan Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Jumat (27/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menuju kebun kelapa untuk membantu kakaknya dan pelaku yang lebih dahulu berada di lokasi.

Korban diketahui berangkat bersama pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan, perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki.

Kanit Reskrim Polsek Waworete, Christian Rinto Tabang, menjelaskan bahwa dugaan tindak kejahatan itu terjadi saat keduanya melintasi jalur sepi di kawasan hutan.

“Motor diparkir karena kondisi jalan sulit. Saat berjalan kaki sekitar satu kilometer, pelaku diduga melakukan perbuatannya,” ujar Rinto, Rabu (1/4/2026).

Di lokasi yang jauh dari permukiman warga, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku diduga menggunakan kekuatan fisik.

Pasca kejadian, korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Aparat yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Rinto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *