Diduga Aniaya Bayi dan Gelapkan Dana, Perempuan Asal Konawe Dipolisikan

KONAWE, rubriksatu.com – Seorang perempuan berinisial DPH, warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh suaminya sendiri, MI, atas dugaan kekerasan terhadap anak serta sejumlah pelanggaran hukum lainnya.

Laporan tersebut diajukan ke Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (30/3/2026).

Dalam keterangannya, MI menuding istrinya melakukan kekerasan fisik terhadap anak mereka yang masih bayi. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan tindak pidana lain, mulai dari pencurian, penggelapan dalam lingkup rumah tangga, hingga pencemaran nama baik melalui media sosial.

MI juga mengungkap adanya dugaan tindakan berbahaya terhadap anak, termasuk penggunaan benda tajam. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik serta siap menghadirkan saksi untuk memperkuat laporannya.

Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret dugaan penguasaan dana dalam jumlah besar. MI menyebut tabungan sebesar Rp200 juta diduga dikelola sepihak oleh DPH.

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain laporan yang kini ditangani Polres Kotabaru, MI berencana menempuh langkah hukum lanjutan di Kendari terkait dugaan tindak pidana lain yang disebut terjadi sebelumnya.

Meski demikian, MI mengakui langkah hukum yang ditempuh tidak mudah, mengingat DPH masih berstatus sebagai istri sah. Saat ini, keduanya juga tengah menjalani proses gugatan perdata serta sengketa hak asuh anak di pengadilan.

“Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan adil, serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan tersebut.

Editor Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *