KONSEL, rubriksatu.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Seorang pria berinisial GKA (45) diamankan oleh Tim Koba 86 Satresnarkoba Polres Konawe Selatan di kediamannya di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari informasi itu, kami lakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta pergerakannya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu-sabu yang telah dikemas dalam pipet dan diduga siap untuk diedarkan. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 7,38 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, pyrex kaca, sendok sabu, plastik saset kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, GKA diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu di wilayah Tinanggea dan sekitarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Editor Redaksi







