KENDARI, rubriksatu.com – Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Bougenvile, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/3/2026).
Seorang perempuan berinisial DE yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya, Nurul Ichsan (86), seorang pensiunan.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban menyadari sejumlah perhiasannya hilang dari dalam laci lemari.
“Korban mendapati perhiasannya hilang dan diduga telah diganti dengan perhiasan imitasi oleh pelaku,” ujar Busran, Minggu (29/3/2026).
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu kalung emas seberat 20 gram, satu gelang 5 gram, serta satu cincin 5 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp48 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening milik tersangka. Sepanjang Februari hingga Maret 2026, tercatat aliran dana mencapai Rp91 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp81 juta telah ditarik secara tunai, sementara sisanya sekitar Rp8 juta masih tersimpan di rekening.
Polisi pun mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. DE dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477.
Editor Redaksi







