Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara, Kasus Nakertrans Konawe Naik Penyidikan

KONAWE, rubriksatu.com — Penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe memasuki babak baru.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Kasus yang mulai ditangani sejak 2024 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Sejak awal penanganan, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian proses, mulai dari pengumpulan bahan keterangan hingga pemeriksaan sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana insentif di instansi tersebut.

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Oktober 2024.

Hasil audit yang diterima pada Februari 2026 memastikan adanya kerugian keuangan negara, sehingga menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap secara jelas konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kerugian negara sudah ada. Saat ini kami fokus pada pemeriksaan saksi untuk kepentingan penetapan tersangka,” tegasnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *