Bupati Disebut Kirim Surat Pembatalan ke BKN, Tapi SK 185 Kepsek Tetap Dibagikan

KONAWE, rubriksatu.com – Polemik mutasi dan pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Konawe kembali memicu tanda tanya publik. Di tengah informasi adanya pembatalan Surat Keputusan (SK) mutasi oleh Bupati Konawe yang telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konawe justru tetap menyerahkan SK kepada 185 kepala sekolah.

Penyerahan SK tersebut dilakukan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, pada Kamis (12/3/2026).

Para kepala sekolah tersebut sebelumnya dilantik pada 20 Februari 2026 dalam sebuah acara yang juga menuai sorotan karena dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, Kecamatan Tongauna.

SK yang dibagikan kepada para kepala sekolah itu merupakan SK Bupati Konawe Nomor: 100.3.3.2/Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST.

Namun langkah penyerahan SK tersebut dinilai memunculkan kejanggalan serius. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari BKN Pusat, Bupati Konawe disebut telah mengirimkan surat resmi pada 5 Maret 2026 yang berisi pembatalan terhadap SK mutasi tersebut.

Jika benar, maka kebijakan pembagian SK tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi serta memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak mutasi.

Tak hanya itu, langkah Disdikbud Konawe juga dinilai mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Konawe yang sebelumnya meminta agar tidak ada pembagian SK sebelum dilakukan peninjauan ulang terhadap keputusan pelantikan tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd, mengakui bahwa pembagian SK kepada 185 kepala sekolah tersebut dilakukan atas perintah langsung Bupati Konawe.

“Perintah Pak Bupati, SK ini diserahkan. Saya serahkan bersama BKPSDM. Terkait yang sedang bergulir di BKN, informasi itu saya tidak tahu. Semua yang menerima SK ini sesuai Pertek,” ujarnya kepada awak media.

Namun pernyataan tersebut justru menambah kebingungan publik. Pasalnya, polemik mengenai legalitas mutasi ini juga tengah ditelusuri langsung oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang merasa dirugikan.

Didampingi tim kuasa hukum, para ASN tersebut bahkan mendatangi kantor BKN Pusat di Jakarta untuk meminta penjelasan terkait status hukum mutasi yang dilakukan pada 20 Februari 2026.

Dari hasil koordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN, terungkap bahwa Bupati Konawe disebut telah menyurati BKN pada 5 Maret 2026 untuk membatalkan SK mutasi tersebut.

Langkah pembatalan itu diduga dilakukan karena proses pelantikan sebelumnya dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar regulasi manajemen ASN.

Selain diduga menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, pelantikan tersebut juga disebut tidak dilengkapi dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, yang merupakan syarat wajib sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen kepegawaian.

Kuasa hukum ASN terdampak, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., mengaku prihatin dengan sikap Pemerintah Kabupaten Konawe yang dinilai tidak transparan terkait persoalan tersebut.

“Kami telah mengonfirmasi langsung ke BKN Pusat. Dari pihak Wasdal I yang menjadi PIC Konawe disampaikan bahwa pada 5 Maret 2026 Bupati Konawe sudah menyurat ke BKN untuk membatalkan SK mutasi itu,” ujar Dicky saat ditemui di Pusat Pelayanan Terpadu BKN, Jakarta.

Menurutnya, informasi penting tersebut justru tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada para ASN di daerah.

“Yang menjadi aneh, di daerah informasi ini seolah ditutupi. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada distribusi SK pembatalan. Akibatnya klien kami berada dalam situasi ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap SK yang diduga bermasalah secara hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk potensi kerugian negara apabila berkaitan dengan pembayaran tunjangan jabatan kepada pejabat yang dilantik melalui prosedur yang tidak sah.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BKN Pusat untuk memperoleh dokumen resmi terkait surat pembatalan tersebut.

“Jika dalam waktu dekat BKPSDM Konawe tidak memberikan kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra atas dugaan maladministrasi, bahkan menggugat melalui PTUN,” tegasnya.

Kunjungan para ASN ke BKN Pusat tersebut disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus bentuk protes terhadap praktik mutasi yang dinilai mengabaikan regulasi dalam manajemen ASN.

Para pegawai berharap Pemerintah Kabupaten Konawe segera membuka secara transparan status hukum mutasi tersebut agar polemik tidak terus berlarut dan hak administratif ASN yang terdampak dapat dipulihkan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *