KONAWE, rubriksatu.com – Sejumlah fakta mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Konawe terkait kebijakan mutasi, promosi, nonjob hingga demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan pada 20 Februari 2026.
Forum yang menghadirkan Konsorsium Aktivis Konawe, Ketua PGRI Konawe Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr, Kepala BKPSDM Konawe Suparjo, S.Kom, Plt Kepala Dinas Kesehatan Yones, SE., MM, Asisten III Setda Konawe Drs. Mudarman, M.Si, serta sejumlah mantan kepala sekolah itu, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pelantikan ratusan pejabat tersebut.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Konawe H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Ketua Komisi III Ir. H. Joni Pisi, M.Si, serta anggota Ir. H. Majenuddin, M.Si, Jemi Syafrul Imran, SE, Selviana, S.Kep, H. Muh. Wadio, dan Ulfa Nur Fatimah, SM.
Dalam rapat tersebut, terungkap adanya pergantian kepala sekolah dengan menunjuk guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah.
Selain itu, terdapat kepala sekolah yang dilantik masih berpangkat golongan III/c, sementara sebagian besar guru di sekolah tersebut telah berada pada golongan IV/c.
Tak hanya di sektor pendidikan, pengangkatan Kepala Puskesmas juga menjadi sorotan. Konsorsium Aktivis Konawe menyebut terdapat Kepala Puskesmas yang berasal dari kategori tenaga terampil, padahal jabatan tersebut semestinya diisi tenaga ahli sesuai ketentuan.
Isu dugaan praktik jual beli jabatan juga mencuat dalam forum. Namun, DPRD menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan penyelidikan pidana.
Ketua Komisi III merekomendasikan agar informasi tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa seluruh pelantikan telah sesuai dengan Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal senada disampaikan Asisten III Setda Konawe, Mudarman, yang menyatakan pelantikan yang digelar di TPA Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna tersebut telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun pernyataan itu mendapat catatan dari Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo. Ia mengungkapkan bahwa dalam Pertek BKN tidak tercantum pejabat yang dikenakan demosi, sehingga hal itu menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam RDP.
Sebagai bentuk transparansi, Konsorsium Aktivis Konawe mendesak agar Dinas Pendidikan membuka salinan Pertek BKN guna memastikan kesesuaian antara dokumen persetujuan teknis dan nama-nama pejabat yang dilantik.
Ketua PGRI Konawe, Hania, memastikan kepala sekolah yang dibebastugaskan tetap akan mendapatkan pemenuhan jam mengajar agar hak sertifikasi tidak hilang.
Ia juga meminta agar penempatan para kepala sekolah tersebut ditinjau kembali sehingga tetap memperoleh beban kerja yang memadai.
Menanggapi berbagai dinamika tersebut, Komisi III DPRD Konawe menyimpulkan bahwa pelantikan pejabat pada 20 Februari 2026 perlu ditinjau kembali.
DPRD juga meminta Bupati Konawe untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian kepala sekolah sebelum proses evaluasi dan peninjauan ulang selesai dilakukan.
“Harapan kami, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan kembali selesai. Karena tadi ada saran dari PGRI dan Dinas, termasuk adanya keraguan soal Pertek,” pungkasnya.
Keputusan ini menjadi sinyal bahwa polemik mutasi ASN di Konawe belum sepenuhnya tuntas dan masih menyisakan pertanyaan soal transparansi, kesesuaian prosedur, serta kompetensi pejabat yang dilantik.
Editor Redaksi







