KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengambil peran aktif dalam polemik lelang agunan milik nasabah Bank BRI Unit Unaaha dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (24/2/2026). Langkah ini menjadi bentuk nyata fungsi pengawasan DPRD dalam melindungi hak masyarakat dari praktik perbankan yang dinilai merugikan nasabah.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., didampingi anggota Komisi III Jemi Syafrul Imran, SE. Forum tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari BRI Unit Unaaha, BRI Bypass Kendari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kendari, KPKNL Kendari, PB HAM, hingga unsur Pemerintah Kabupaten Konawe serta nasabah Napisa bersama keluarganya.
Rapat ini digelar menyusul pengaduan Hafisah, warga Kecamatan Onembute, yang mengaku dirugikan atas proses lelang agunan berupa sertifikat dan rumah tinggal miliknya yang dilakukan oleh KPKNL Kendari, dengan nilai lelang sebesar Rp140 juta.
Dalam forum tersebut terungkap fakta penting bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha, Napisa hanya dibebankan kewajiban melunasi pokok pinjaman tanpa bunga tambahan. Ia bahkan mengaku telah menyiapkan dana untuk menebus agunan tersebut. Namun, proses lelang justru telah lebih dahulu dilaksanakan.
Napisa mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihak BRI Unit Unaaha, namun tidak mendapatkan solusi yang jelas. Kondisi itulah yang mendorongnya meminta perlindungan dan fasilitasi DPRD Konawe sebagai wakil rakyat.
Usai RDP, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan hak masyarakat terabaikan. Ia menyebut RDP tersebut telah menghasilkan titik terang menuju penyelesaian yang lebih adil.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Ibu Napisa, pihak BRI, OJK, serta pemenang lelang. Insya Allah, ada peluang besar agunan tersebut bisa kembali ke pemiliknya,” ujarnya.
Ginal menekankan bahwa hubungan hukum nasabah adalah dengan bank, bukan dengan pemenang lelang. Oleh karena itu, ia menegaskan BRI tidak boleh lepas tangan atas dampak yang ditimbulkan dari proses lelang tersebut.
“Pemenang lelang itu urusan bank. Tanggung jawab utama ada pada BRI. DPRD akan memastikan bank menjalankan kewajibannya dan tidak membebankan risiko kepada masyarakat kecil,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Komisi III DPRD Konawe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang benar-benar berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.
“Kami ada di sini karena rakyat. DPRD akan berdiri tegak memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan tidak ada warga yang dirugikan oleh sistem,” pungkasnya.
Editor Redaksi







