KONAWE, rubriksatu.com – Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil pelantikan ratusan kepala sekolah SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Selasa (24/2/2026). Aksi ini mencuatkan dugaan serius: pelantikan dilakukan tanpa pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berpotensi cacat hukum.
Aksi yang dipimpin Sumantri L, S.Sos tersebut dipicu oleh pelantikan kepala sekolah yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, Jumat (20/2/2026). Lokasi pelantikan yang dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan marwah dunia pendidikan itu menjadi simbol dari amburadulnya tata kelola birokrasi pendidikan di Konawe, menurut para aktivis.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sah, dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mereka menolak anggapan bahwa kritik terhadap kebijakan kepala daerah merupakan tindakan politis semata.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal ketaatan pada hukum dan sistem merit. Jika aturan dilanggar, maka hasil pelantikan wajib dibatalkan,” tegas Sumantri di hadapan massa.
Konsorsium Aktivis Konawe menyoroti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur syarat kepala sekolah, mulai dari kepemilikan sertifikat pendidik, kualifikasi akademik minimal S1/D4, pengalaman manajerial, hingga kepangkatan ASN minimal III/c.
Tak hanya itu, massa juga merujuk Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang mewajibkan pertimbangan teknis (Pertek) dalam pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat ASN. Pertek dinilai sebagai instrumen utama untuk memastikan tidak adanya praktik politisasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Cacat Administrasi dan Pelanggaran Sistem Merit
Dalam tuntutannya, massa aksi menduga Bupati Konawe Yusran Akbar telah melantik ratusan kepala sekolah tanpa memenuhi ketentuan administrasi, khususnya dugaan tidak adanya Pertek BKN.
Secara hukum, setiap pengangkatan ASN pada jabatan tertentu wajib melalui Pertek BKN untuk menjamin kesesuaian dengan kepangkatan, kompetensi, dan prinsip sistem merit. Jika pelantikan tetap dilakukan tanpa Pertek, maka keputusan tersebut berpotensi cacat administrasi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Jika dugaan ini benar, maka pelantikan ini bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi melanggar hukum dan merusak tata kelola pendidikan,” ujar salah satu orator.
Lima Tuntutan Tegas Aktivis
Dalam aksi tersebut, Konsorsium Aktivis Konawe menyampaikan lima tuntutan utama:
Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe membuka data secara transparan terkait mekanisme pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah SD dan SMP, termasuk dugaan tidak terpenuhinya sertifikat calon kepala sekolah serta ketiadaan Pertek BKN.
Mendesak Kepala BKPSDM Konawe menjelaskan secara terbuka proses pelantikan yang diduga cacat hukum dan administrasi.
Mempertanyakan fungsi Baperjakat, termasuk dugaan satu UPTD memiliki dua pejabat yang dilantik serta adanya kekosongan kepala sekolah menjelang ujian sekolah.
Mendesak Bupati Konawe membatalkan seluruh hasil pelantikan tanggal 20 Februari 2026.
Mendesak DPRD Konawe segera memanggil Bupati dan instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Klarifikasi Dinas Pendidikan Dinilai Lempar Tanggung Jawab
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya hanya sebatas mengusulkan nama.
“Dinas Pendidikan hanya mengusulkan, proses selanjutnya di BKPSDM,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut dinilai aktivis sebagai bentuk lempar tanggung jawab, mengingat proses pengusulan merupakan bagian penting dari rantai administrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd., M.H., mengaku mengetahui adanya usulan pergantian kepala sekolah, namun mengklaim baru mengetahui nama-nama yang diganti setelah pelantikan dilakukan.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius soal kendali, koordinasi, dan akuntabilitas internal di tubuh Dinas Pendidikan Konawe.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM dan Bupati Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya Pertek BKN dalam pelantikan ratusan kepala sekolah tersebut.
Editor Redaksi







