SURABAYA, rubriksatu.com – Penanganan perkara pembiayaan bermasalah yang menyeret Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, kembali menuai kritik tajam.
Kasus yang berakar pada hubungan hukum keperdataan antara nasabah dan bank itu kini justru disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebuah langkah yang dinilai sarat kekeliruan hukum.
Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Manambus Pasaribu, S.H., M.H., dan Lujianto, S.H., M.H.
Dalam dakwaannya, JPU menuding Marwan Kustiono terlibat dalam dugaan rekayasa fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,38 miliar. Tuduhan tersebut langsung menuai sorotan, mengingat perkara pembiayaan dimaksud sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Jaksa menyebut Marwan bersekongkol dengan Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi BSM periode 2012–2013, untuk meloloskan pembiayaan perdagangan batu bara. Namun, pihak terdakwa menegaskan bahwa seluruh proses pembiayaan dilakukan sesuai prosedur internal bank dan disetujui secara berjenjang oleh manajemen.
Tim penasihat hukum Marwan Kustiono menilai dakwaan jaksa tidak hanya kabur, tetapi juga salah forum. Ketua tim kuasa hukum, Agustinus Marpaung, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut murni sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
“Ini hubungan hukum utang-piutang yang sudah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian atau dading, dan telah disahkan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Menarik perkara ini ke Tipikor adalah kekeliruan serius dan berbahaya bagi kepastian hukum,” tegas Agustinus, Selasa (10/2/2026).
Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga menyoal kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dari aspek kompetensi relatif, seluruh rangkaian peristiwa hukum—mulai dari pengajuan pembiayaan, penandatanganan akad, hingga pencairan dana—terjadi di Jakarta.
“Akad dan pencairan dilakukan di kantor pusat BSM di Jakarta Pusat. Tidak ada satu pun locus peristiwa hukum di Surabaya,” ujarnya.
Ironisnya, tim pembela justru menilai pihak bank yang tidak konsisten menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kesepakatan tersebut, menurut mereka, seharusnya mengikat dan mengakhiri sengketa, bukan malah membuka ruang kriminalisasi.
Dalil kerugian keuangan negara pun dibantah keras. Agustinus menegaskan bahwa PT Bank Syariah Mandiri bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai entitas yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi.
Selain itu, legalitas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan turut dipersoalkan. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Bank Indonesia, audit terhadap bank semestinya dilakukan oleh akuntan publik, bukan BPKP.
“Atas sederet kejanggalan ini, kami akan mengajukan eksepsi. Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan menempatkan perkara ini kembali pada koridor hukum perdata,” tegas Agustinus.
Sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (20/2/2026) mendatang.
Editor Redaksi







