KENDARI, rubriksatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis terhadap Supriadi, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan ore nikel ilegal PT Alam Mitra Indah Nusantara (AMIN).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin. Supriadi yang juga menjabat secara ex officio sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,225 miliar, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara akibat praktik pengapalan ore nikel ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Arie Rahael, menyampaikan bahwa Supriadi merupakan terdakwa ketujuh yang diputus bersalah dalam rangkaian perkara penjualan ore nikel ilegal PT AMIN.
“Peran terdakwa sebagai otoritas pelabuhan sangat krusial dalam memuluskan pengiriman ore nikel ilegal. Putusan majelis hakim telah sejalan dengan tuntutan dan dakwaan yang kami ajukan,” ujar Arie kepada wartawan usai persidangan.
Dalam konstruksi perkara, Supriadi dinilai berperan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR), sehingga ore nikel yang berasal dari lahan eks IUP PT Putra Cemerlang Mining (PCM) yang berstatus aset negara dapat dikirim keluar wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat Direktur Utama PT AMIN, Mohammad Machrusy, serta kuasa direkturnya, Mulyadi, yang telah lebih dahulu diproses secara hukum.
Menanggapi putusan majelis hakim, Supriadi menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan. Meski demikian, ia menegaskan akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara pribadi saya tidak menerima putusan tersebut. Namun kami akan mengikuti proses hukum. Penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata Supriadi.
Editor Redaksi







