KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, dan Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Jumat (30/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial JSL diamankan di rumahnya di Desa Puuwonua.
“Dari hasil penggeledahan di rumah JSL, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto lebih dari 30 gram, terdiri dari berbagai ukuran sachet,” ungkap AKP Yusran.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu, timbangan digital, alat bantu pengemasan, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka kedua berinisial JHN di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi.
“Dari tangan JHN, kami mengamankan handphone serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, termasuk alat press dan timbangan digital,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Editor Redaksi







