KONAWE, rubriksatu.com — Polemik status pengelolaan Pulau Bokori kembali mencuat. Klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang menyebut Pulau Bokori dikelola langsung oleh pemerintah provinsi memantik reaksi keras dari DPRD Kabupaten Konawe.
Pasalnya, secara administratif Pulau Bokori berada di wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Dengan posisi tersebut, Pulau Bokori semestinya menjadi bagian dari aset strategis dan ikon pariwisata Kabupaten Konawe, bukan dikelola sepihak oleh pemerintah provinsi.
Isu ini sebelumnya mengemuka setelah pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sultra yang menyebut Pulau Bokori sebagai salah satu destinasi wisata yang dikelola langsung oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sultra. Klaim tersebut sekaligus menempatkan Bokori sejajar dengan Pantai Toronipa sebagai ikon wisata provinsi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa Pulau Bokori secara sah merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Konawe.

“Saya tegaskan, Pulau Bokori itu masuk wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Itu poin utamanya,” tegas Abdul Ginal.
Ia mengungkapkan, kehadiran Pemprov Sultra di Pulau Bokori selama ini sebatas pembangunan fisik. Namun, menurutnya, tidak pernah ada kejelasan terkait izin resmi maupun kesepakatan pengelolaan dengan Pemerintah Kabupaten Konawe.
“Provinsi datang membangun di sana, tapi kami tidak pernah tahu apakah ada izin atau kesepakatan resmi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Abdul Ginal menilai, jika Pemprov Sultra ingin terlibat dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata Pulau Bokori, seharusnya dilakukan melalui koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah administratif.
“Kalau mau membangun dan mengembangkan Pulau Bokori, seharusnya izin dulu dengan pemerintah daerah. Jangan tiba-tiba mengklaim pengelolaan,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu bahkan menyatakan DPRD Konawe siap mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan Pulau Bokori ke pemerintah kabupaten.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, kita akan tarik kewenangan itu. Kita akan pastikan hanya pihak yang berhak yang mengelola. Ini wilayah Kabupaten Konawe,” katanya.
Ia juga membantah klaim bahwa Pulau Bokori merupakan destinasi yang dikelola provinsi. Menurutnya, tidak ada dasar regulasi yang mengalihkan status wilayah tersebut dari Kabupaten Konawe ke pemerintah provinsi.
“Tidak ada hak mereka. Itu wilayah kabupaten, bukan provinsi,” tandasnya baru-baru ini.
Lebih lanjut, Abdul Ginal menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada koordinasi resmi antara Pemprov Sultra dengan DPRD Konawe terkait pengelolaan Pulau Bokori.
“Tidak ada koordinasi. DPRD juga tidak pernah dilibatkan. Kalau mau mengubah status wilayah, ubah dulu regulasinya. Selama itu tidak ada, Bokori tetap wilayah Konawe,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Konawe tengah mendorong pemetaan dan pengembangan sektor pariwisata daerah secara menyeluruh. Pulau Bokori dinilai memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi baru bagi masyarakat pesisir Soropia dan sekitarnya.
“Potensi wisata Konawe sangat besar. Tahun ini kita dorong pengembangan destinasi secara serius, termasuk Pulau Bokori. Pariwisata bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru daerah,” pungkas Abdul Ginal.
Editor Redaksi







