KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan tidak ada ganti rugi atas klaim lahan di dalam kawasan hutan, sekaligus memperingatkan maraknya praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga fiktif di wilayah pertambangan Kecamatan Routa.
Penegasan itu disampaikan dalam penyuluhan hukum bagi camat dan kepala desa se-Kecamatan Routa yang digelar di Aula Kejari Konawe, Rabu (8/1/2026). Kegiatan tersebut turut menghadirkan tujuh perusahaan tambang pemegang konsesi, di antaranya PT Pelangi Utama Jaya Mandiri, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Modern Cahaya Makmur (MCM).
Dalam forum itu, Kejari Konawe menyoroti tumpang tindih antara klaim kepemilikan lahan berbasis SKT dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Routa. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar izin kehutanan yang sah merupakan pelanggaran hukum.
“Kami tidak akan ragu bertindak apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara. Semua harus dipulihkan sesuai aturan hukum,” tegas Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, S.H.
Kejaksaan juga menekankan bahwa meskipun perusahaan berkewajiban memberi kompensasi kepada pihak terdampak aktivitas tambang, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi lahan di kawasan hutan karena statusnya merupakan milik negara dan tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan pribadi.
Kasi Intel Kejari Konawe, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap SKT yang terbit di kawasan hutan akan diproses hukum.
“Kawasan hutan adalah milik negara. Tidak ada ruang bagi klaim pribadi. Jika ditemukan SKT di dalam kawasan hutan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Isu lain yang mencuat adalah kewajiban pembangunan smelter. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, mengungkapkan bahwa hingga kini PT SCM belum mengantongi izin pembangunan smelter, meskipun rencana tersebut tercantum dalam dokumen AMDAL.
“Untuk pembangunan smelter, sampai saat ini PT SCM belum memiliki izin,” jelasnya.
Selain persoalan legalitas lahan, Kejari Konawe juga menegaskan kewajiban reklamasi dan pemulihan kawasan pascatambang. Kejaksaan menilai pengawasan ketat mutlak diperlukan agar eksploitasi sumber daya tidak berujung pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial berkepanjangan.
Kejari Konawe memastikan akan terus mengawal aktivitas pertambangan di Routa agar berjalan sesuai hukum, transparan, serta tidak merugikan negara maupun masyarakat di lingkar tambang.
Editor Redaksi







