KONAWE, rubriksatu.com – Operasional pabrik beton milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan yang semestinya.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM, PT RSK tercatat hanya memiliki izin kegiatan usaha di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan. Tidak ditemukan data perizinan operasional perusahaan tersebut di Kabupaten Konawe.
Selain itu, data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kabupaten Konawe juga menunjukkan tidak adanya penerbitan izin operasional atas nama PT Razka Sarana Konstruksi untuk aktivitas pabrik beton di wilayah tersebut.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas batching plant PT RSK di Asinua belum mengantongi dokumen dasar perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Saat dikonfirmasi, Heru, salah satu karyawan bagian operasional PT RSK, mengakui bahwa perusahaan hanya berperan sebagai penyedia material beton untuk proyek peningkatan Jalan Lakidende yang dikerjakan CV Segi Tiga Tambora.
“Kami hanya menyuplai material beton untuk pekerjaan Jalan Lakidende. Yang mengerjakan proyeknya CV Segi Tiga Tambora,” ujar Heru, Jumat (10/1/2026).
Terkait perizinan, Heru menyebut hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak pelaksana proyek.
“Posisinya kami seperti vendor. Jadi urusan perizinan ada di pihak Segi Tiga Tambora,” katanya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan klaim yang sebelumnya disampaikan pihak eksternal PT RSK. Pengawas eksternal Bayu Habib dan Humas eksternal Imran Leru sempat menyatakan bahwa operasional PT RSK telah mengantongi izin lengkap.
“Itu hanya tuduhan tidak berdasar. Tidak mungkin perusahaan bisa beroperasi tanpa izin pemerintah,” ujar Bayu dalam pernyataan sebelumnya.
Senada, Imran Leru menyebut PT RSK telah memenuhi kewajiban perizinan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Namun, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan data resmi OSS dan PTSP Konawe yang hingga kini tidak mencantumkan legalitas operasional PT RSK di Kabupaten Konawe.
Kondisi ini memunculkan desakan agar instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, segera melakukan verifikasi lapangan serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Razka Sarana Konstruksi belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan data perizinan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh hak jawab.
Editor Redaksi







