KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe terus mengembangkan penyelidikan dugaan pengaturan tender dan proyek-proyek bermasalah di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Setelah kontraktor dan pejabat daerah dipanggil, kini peran konsultan proyek mulai disasar aparat penegak hukum.
Pantauan awak media, konsultan proyek Jalan Lingkar Inolobuggadue II terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe, sejak Jumat pagi (9/1/2026). Pemanggilan ini menguatkan dugaan bahwa persoalan proyek tidak semata terletak pada pelaksana, melainkan juga pada fungsi perencanaan dan pengawasan.
Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), penyelidik telah memeriksa sejumlah kontraktor pelaksana proyek strategis daerah, di antaranya Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II, serta Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur) Adipura.
Penyelidikan kemudian berlanjut pada Selasa (6/1/2026) dengan pemanggilan Sekretaris Dinas PUPR Konawe sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robin Hermansah, S.Si., M.M. Pada hari yang sama, penyelidik juga memanggil Kepala BPKAD Konawe, H. K. Santoso, S.E., M.Si., meski pemeriksaan harus ditunda akibat pemadaman listrik di Mapolres Konawe.
Menariknya, usai pemeriksaan, Kepala BPKAD Konawe justru memilih irit bicara. Saat ditanya awak media terkait materi pemeriksaan, ia hanya menjawab singkat, “Biasa,” sebelum meninggalkan lokasi. Sikap ini menambah tanda tanya publik, mengingat pemeriksaan diduga berkaitan dengan pencairan anggaran proyek-proyek yang tak selesai tepat waktu.
Rangkaian pemeriksaan tersebut mengarah pada dugaan pembiaran proyek bermasalah, termasuk kebijakan Dinas PUPR Konawe yang memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor meski pekerjaan dinilai tidak sesuai jadwal kontrak. Kebijakan ini dinilai publik sebagai bentuk “karpet merah” yang berpotensi mencederai prinsip ketegasan kontrak, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan kian tajam karena proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan signifikan, namun tetap dilanjutkan dengan dalih penerapan denda keterlambatan.
Pada Kamis (7/1/2026), penyelidik juga memeriksa kontraktor proyek Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe. Kontraktor tersebut sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya hadir sekitar pukul 15.20 Wita untuk memberikan klarifikasi.
Masuknya konsultan proyek ke ruang pemeriksaan memperkuat dugaan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi juga menyasar rantai perencanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran.
Sejumlah proyek di bawah Dinas PUPR Konawe yang menjadi perhatian penyelidik antara lain:
Revitalisasi STQ Kota Unaaha
Nilai proyek Rp2,82 miliar (APBD Perubahan 2025), durasi 30 hari kalender. Hingga kontrak berakhir 24 Desember 2025, pekerjaan belum rampung.
Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe
Nilai Rp3,22 miliar, dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa, masa kontrak 120 hari. Hingga akhir kontrak 26 Desember 2025, progres fisik disebut baru sekitar 85 persen.
Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)
Nilai fantastis Rp34,72 miliar, dikerjakan PT Segi Tiga Tambora. Proyek ini disorot karena papan informasi tidak mencantumkan durasi pekerjaan, diduga melanggar prinsip transparansi publik.
Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II
Nilai Rp12,64 miliar, dikerjakan CV Sinar Tamu, masa kerja 58 hari kalender (4 November–31 Desember 2025). Hingga akhir tahun, pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Konawe masih terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan pengaturan proyek dan memastikan uang rakyat tidak dikorbankan oleh kelalaian maupun praktik kotor berjamaah.
Editor Redaksi







