BOMBANA, rubriksatu.com – Dugaan aksi penembakan yang melibatkan oknum aparat kembali mencoreng penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Seorang warga dilaporkan tertembak di lokasi penambangan batu cinnabar/tembaga ilegal di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Kamis (8/1/2026).
Korban diketahui bernama Jono (53), warga Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara. Ia mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Tanduale Bombana.
Dilansir dari Fajartimur.com News. Korban disebut bekerja sebagai pekerja swasta dan berperan sebagai pengawas di lokasi tambang ilegal tersebut.
Adik korban, Aldi Prayoga alias Yoga, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, sejumlah orang yang diduga personel Brimob memasuki area penambangan menggunakan satu unit mobil Hilux double cabin warna silver, disertai dua warga sipil yang datang menggunakan mobil Xenia merah.
Setibanya di lokasi, dua warga sipil tetap berada di area puncak, sementara tiga orang yang diduga anggota Brimob turun ke area penambangan dengan membawa dua pucuk senjata api.
Ketiganya kemudian menyisir lokasi dan menyampaikan imbauan agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan serta meminta para penambang meninggalkan area dalam waktu sekitar 10 menit. Imbauan tersebut disertai tembakan peringatan ke udara.
Situasi memanas ketika korban bersama beberapa rekannya mendatangi ketiga orang tersebut di sekitar pondok tenda masyarakat. Korban bermaksud menanyakan tujuan kedatangan serta dasar hukum atau legalitas tindakan yang dilakukan di lokasi tambang.
Namun, menurut keterangan saksi, saat korban dan rekan-rekannya mendekat, salah satu dari tiga orang tersebut diduga melepaskan tembakan ke arah bawah. Peluru tersebut mengenai kaki kanan korban, menyebabkan Jono terjatuh dan mengalami luka tembak.
Pasca penembakan, sekitar 40 orang warga yang berada di lokasi mendatangi ketiga orang tersebut. Dalam situasi penuh emosi, dua orang yang diduga oknum Brimob sempat diamankan oleh masyarakat, bahkan salah satu senjata api berhasil direbut.
Sementara itu, satu orang lainnya diduga melarikan diri dari lokasi dengan membawa senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Sekitar pukul 13.30 WITA, personel gabungan TNI dan Polri tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi. Dua orang yang diamankan warga kemudian dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Bombana guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif setelah aparat keamanan hadir.
Sebagai informasi, lokasi penambangan batu cinnabar/tembaga tersebut merupakan tambang tanpa izin (ilegal) yang terdiri dari dua titik.
Satu titik dikelola oleh kelompok yang dipimpin Burhanis, warga Desa Toburi, dan satu titik lainnya dikelola oleh Taufik alias Ruse, warga Desa Wambarema. Kedua aktivitas tersebut didasarkan pada klaim tanah ulayat atau adat setempat, tanpa legalitas formal dari pemerintah.
Keberadaan tambang ilegal ini selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian warga, namun juga menyimpan potensi konflik tinggi, terutama karena absennya kepastian hukum dan pengawasan negara.
Peristiwa penembakan ini menuai keprihatinan luas, terutama terkait dugaan penggunaan senjata api terhadap warga sipil dalam penanganan aktivitas tambang ilegal.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden ini secara transparan dan profesional, termasuk mengungkap identitas pelaku, status penugasan, serta dasar kewenangan penggunaan senjata api di lapangan.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi alarm keras bahwa penanganan tambang ilegal tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi dengan pendekatan bersenjata yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas terduga pelaku, status penugasan, maupun langkah hukum yang akan diambil. Publik menanti kejelasan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Editor Redaksi







