Nama PT SJSU Mencuat di Tengah Pengetatan RKAB dan Dugaan Pelanggaran Konservasi

KONAWE, rubriksatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat pengawasan serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik tambang yang abai terhadap aturan tidak lagi mendapat toleransi.

Pengetatan RKAB tidak hanya menyasar pembatasan kuota produksi, tetapi juga menitikberatkan pada rekam jejak kepatuhan perusahaan, mulai dari ketaatan perizinan, pemenuhan kewajiban lingkungan, hingga penerapan prinsip good mining practice.

Di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pemerintah menegaskan hanya perusahaan yang patuh dan taat hukum yang akan diprioritaskan dalam persetujuan RKAB. Sebaliknya, perusahaan yang berulang kali bermasalah terancam dikenai sanksi tegas, mulai dari pengetatan hingga penolakan RKAB.

Namun, di Sulawesi Tenggara (Sultra), kebijakan tersebut berpotensi mengungkap wajah buram sektor pertambangan. Sejumlah perusahaan masih diduga mengabaikan aturan, melakukan pelanggaran lingkungan, bahkan tidak menunaikan kewajiban dasar seperti pembayaran jaminan reklamasi (jamrek).

Salah satu perusahaan yang kini menjadi sorotan publik adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU). Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh mantan Ketua DPD Partai Golkar Sultra yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra, sehingga dugaan pelanggaran yang menyeret namanya memicu perhatian lebih luas.

Pada tahun 2025 lalu, PT SJSU mencuat dalam isu dugaan pelanggaran izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, salah satu destinasi wisata nasional di Kabupaten Konawe Utara yang seharusnya mendapat perlindungan ketat.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Sukrianto Djawie, mengungkapkan bahwa PT SJSU merupakan satu dari 13 perusahaan tambang yang melintasi kawasan TWAL Pulau Labengki tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut Sukrianto, belasan perusahaan tersebut belum menjalin perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi, baik dengan BKSDA maupun dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi TWAL,” ungkap Sukrianto.

Ia mengaku telah berulang kali melayangkan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU. Namun hingga kini, peringatan itu terkesan diabaikan.

Sukrianto bahkan menyatakan kekecewaannya karena surat peringatan resmi yang telah dikirim tidak mendapat respons sama sekali.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena masih bersifat persuasif. Namun ke depan, kami akan bersurat ke Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berkoordinasi dengan Gakkum,” jelasnya.

“Kami juga sudah menyurati 13 perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, tetapi sampai sekarang belum ada respons,” pungkas Sukrianto, Rabu (23/7/2025).

Pengetatan RKAB 2026 dinilai sebagai ujian nyata komitmen pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah namun memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU) belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran lintas kawasan konservasi tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *