JAKARTA, rubriksatu.com – Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Konawe Utara.
Desakan ini mencuat menyusul dugaan pembiaran aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang hingga kini dilaporkan masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean, menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum sekaligus kegagalan aparat kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan.
“Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung berjalan terbuka, namun seolah tidak tersentuh hukum. Ini jelas pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Nabil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/2026).
Menurut Nabil, praktik pertambangan di kawasan hutan lindung tidak hanya melanggar Undang-Undang Kehutanan dan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem permanen, memicu bencana ekologis, serta mengancam ruang hidup masyarakat lokal.
Atas kondisi tersebut, PERSAMA Sultra-Jakarta tidak hanya mendesak evaluasi, tetapi juga menuntut pencopotan Kapolres Konawe Utara. Mereka menilai Kapolres patut diduga lalai, tidak profesional, dan gagal menjalankan mandat penegakan hukum di wilayah hukumnya.
“Jika Kapolri serius dengan agenda penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, maka evaluasi saja tidak cukup. Pencopotan Kapolres Konawe Utara harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan efek jera,” ujar Nabil.
Ia juga meminta Kapolri turun tangan langsung untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih, khususnya terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan kepentingan besar.
PERSAMA Sultra-Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan membuka ruang konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, serta organisasi mahasiswa di tingkat nasional.
Langkah tersebut, kata Nabil, penting agar dugaan kejahatan lingkungan di Konawe Utara tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata, melainkan sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Indonesia.
Editor Redaksi







