KONAWE, rubriksatu.com – Setelah sempat mangkir dan menuai tanda tanya publik, kontraktor pelaksana proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Rabu (7/1/2026).
Kehadiran kontraktor tersebut terpantau sekitar pukul 15.20 Wita di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe. Pemeriksaan ini menjadi sorotan tajam lantaran yang bersangkutan sebelumnya absen tanpa kejelasan dari panggilan penyelidik, di tengah mencuatnya dugaan kegagalan proyek-proyek strategis bernilai miliaran rupiah di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Langkah kepolisian memeriksa kontraktor Rujab Bupati ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan serius terhadap proyek-proyek bermasalah yang dibiayai APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Sehari sebelumnya, penyelidik telah lebih dahulu meminta keterangan sejumlah kontraktor pelaksana proyek strategis lainnya, termasuk proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II, serta proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur) Adipura.
Tak berhenti di level penyedia jasa, penyelidikan juga mulai merambah pejabat teknis pengelola anggaran. Pada Selasa (6/1/2026), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robin Hermansah, S.Si., MM, turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Masih di hari yang sama, penyelidik memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H. K. Santoso, SE, M.Si. Namun pemeriksaan tersebut terpaksa dihentikan akibat pemadaman listrik di Mapolres Konawe dan dijadwalkan ulang.
Ironisnya, usai pemeriksaan singkat itu, Kepala BPKAD Konawe memilih bungkam. Saat dicecar awak media terkait materi pemeriksaan, Santoso hanya melontarkan jawaban singkat, “Biasa,” lalu meninggalkan Mapolres Konawe. Sikap ini justru menambah kesan tertutup di tengah derasnya sorotan publik terhadap tata kelola anggaran proyek-proyek yang diduga bermasalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD berkaitan erat dengan proses pencairan anggaran proyek-proyek yang diduga tidak rampung sesuai kontrak kerja. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kelonggaran berlebihan dalam pengelolaan proyek daerah.
Sorotan publik kian mengeras setelah Dinas PUPR Konawe memberikan perpanjangan waktu kepada sejumlah kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemberian “karpet merah” kepada penyedia jasa, yang berpotensi mencederai prinsip ketegasan kontrak, disiplin anggaran, serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Padahal, proyek-proyek yang disorot merupakan proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan 2025. Keterlambatan signifikan, progres fisik yang tak sesuai, hingga dugaan pelanggaran transparansi justru menjadi pola berulang.
Meski telah melewati batas waktu kontrak, sejumlah proyek tetap dilanjutkan dengan dalih penerapan denda keterlambatan. Praktik ini memunculkan pertanyaan serius: apakah denda benar-benar menjadi instrumen penegakan kontrak, atau sekadar formalitas untuk melegitimasi proyek gagal.
Kondisi tersebut akhirnya menarik perhatian aparat penegak hukum. Polres Konawe disebut tengah serius mendalami dugaan pengaturan proyek, kelalaian pelaksana, hingga potensi pelanggaran dalam proses pencairan dan pengawasan anggaran.
Sejumlah proyek besar di lingkup Dinas PUPR Konawe yang belum rampung hingga akhir Desember 2025 antara lain:
Revitalisasi STQ Kota Unaaha
Proyek senilai Rp2,82 miliar dari APBD Perubahan 2025 dengan durasi kerja 30 hari kalender. Hingga batas kontrak 24 Desember 2025, pekerjaan dilaporkan belum selesai.
Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Konawe
Proyek senilai Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa dengan masa kontrak 120 hari. Hingga kontrak berakhir 26 Desember 2025, progres fisik disebut baru sekitar 85 persen.
Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)
Proyek senilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora. Proyek ini disorot karena papan informasi tidak mencantumkan durasi pekerjaan, yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II
Proyek senilai Rp12,64 miliar dari APBD Konawe 2025 yang dikerjakan CV Sinar Tamu. Proyek ini hanya memiliki masa kerja 58 hari kalender, terhitung sejak 4 November hingga 31 Desember 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan klarifikasi intensif terhadap kontraktor Rujab Bupati Konawe.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, namun publik kini menunggu langkah tegas agar penanganan kasus ini tidak berhenti sebatas klarifikasi semata.
Editor Redaksi







